Pemkot Sungai Penuh Diminta Periksa Legalitas Bangunan dan Perizinan Usaha Minimarket Sinar Mutiara
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar

Kipasnews.comSUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan kelengkapan perizinan usaha Minimarket Sinar Mutiara, yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan sejumlah media online.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan sejumlah aspek terkait keberadaan minimarket tersebut, termasuk dugaan penggunaan bangunan dan pemanfaatan ruang yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah masyarakat menilai, untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah publik, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan. Pemeriksaan dinilai penting agar diketahui apakah bangunan yang digunakan sebagai minimarket telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan fungsi bangunan, serta telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
Menurut ketentuan yang berlaku, apabila sebuah bangunan rumah dialihfungsikan menjadi bangunan usaha, perubahan fungsi tersebut pada prinsipnya harus disertai PBG yang sesuai. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan perizinan lainnya sesuai regulasi.
Masyarakat juga berharap pemerintah bersikap adil dalam penegakan aturan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa membedakan pelaku usaha.
Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diharapkan dapat memeriksa kesesuaian PBG bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memverifikasi legalitas perizinan usaha, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melakukan penegakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai hasil pemeriksaan terhadap legalitas bangunan maupun perizinan usaha Minimarket Sinar Mutiara. Oleh karena itu, media masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
- Penulis: Kepala Redaksi
