Benarkah Pengadaan Obat RSUD MHAT di Pasok Apotek S? Manajemen Diminta Beri Penjelasan
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Rab, 9 Sep 2026
- visibility 192
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Mekanisme pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di RSUD MHAT Sungai Penuh menjadi perhatian. Pasalnya, muncul dugaan adanya pasokan obat atau BMHP ke rumah sakit tersebut melalui Apotek S.
Dugaan itu mencuat setelah beberapa waktu lalu terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner yang disebut milik Apotek S memasuki lingkungan RSUD MHAT dan menurunkan puluhan dus yang secara kasat mata diduga berisi cairan infus atau barang medis lainnya.
Selain temuan tersebut, media ini juga memperoleh informasi bahwa sejumlah karyawan RSUD MHAT mengetahui adanya obat atau kebutuhan medis yang disebut-sebut berasal dari Apotek S.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa RSUD MHAT melakukan pembelian obat dari Apotek S. Masih diperlukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, surat pesanan, faktur, bukti pembayaran, dokumen penerimaan barang, serta keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun Apotek S.
Mengapa tidak langsung dari distributor?
Jika benar terdapat transaksi antara RSUD MHAT dengan Apotek S, publik tentu berhak mengetahui apa dasar dan mekanisme pengadaan tersebut.
Pertanyaannya, apakah pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apakah barang tersebut memang dibeli oleh RSUD MHAT dari Apotek S, atau Apotek S hanya bertindak sebagai pihak yang mengantarkan barang dari distributor tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena saat ini berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan. Dalam Pasal 42, pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah diwajibkan melakukan pengadaan perbekalan kesehatan berdasarkan katalog elektronik sesuai ketentuan. Apabila terdapat kendala, pengadaan dapat dilakukan melalui metode lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, membeli melalui pihak selain distributor secara langsung tidak otomatis merupakan pelanggaran. Yang harus diperiksa adalah legalitas penyedia, mekanisme pengadaan, dokumen transaksi, kewajaran harga, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Soal harga juga perlu dibuka
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai harga.
Jika memang RSUD MHAT memperoleh obat atau BMHP melalui Apotek S, berapa harga yang dibayarkan rumah sakit? Apakah harga tersebut lebih murah, sama, atau lebih mahal dibandingkan harga yang tersedia melalui distributor atau katalog elektronik?
Pertanyaan ini relevan karena Kementerian Kesehatan pada Maret 2026 juga mendorong rumah sakit milik pemerintah daerah melakukan konsolidasi pengadaan obat dan BMHP untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan. Kemenkes menyebut pengalaman konsolidasi di rumah sakit lingkungan Kemenkes menghasilkan efisiensi biaya obat dan BMHP sebesar 32 persen.
Kemenkes juga tengah memperkuat pengadaan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan dengan tujuan menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, efisien dan akuntabel.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan obat di RSUD MHAT sudah dilakukan dengan prinsip efisien, transparan dan akuntabel.
Manajemen RSUD MHAT Diminta Klarifikasi
Untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar, manajemen RSUD MHAT perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Apakah RSUD MHAT pernah melakukan pembelian obat atau BMHP dari Apotek S?
Jika benar, apa dasar dan mekanisme pengadaannya?
Apakah Apotek S bertindak sebagai penyedia atau hanya sebagai pihak pengantar barang?
Barang apa yang sebenarnya diturunkan dari kendaraan tersebut?
Siapa pemilik barang dan kepada siapa barang tersebut diserahkan?
Berapa nilai transaksi dan harga satuannya?
Apakah harga tersebut telah dibandingkan dengan harga katalog elektronik atau distributor?
Apakah seluruh transaksi tercatat dalam dokumen resmi pengadaan dan penerimaan barang RSUD MHAT?
Media ini menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau menuduh pihak tertentu melakukan perbuatan melawan hukum. Informasi mengenai dugaan pasokan dari Apotek S masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Apabila ternyata terdapat penjelasan bahwa barang tersebut berasal dari distributor resmi, merupakan titipan, atau memiliki dasar pengadaan yang sah, maka keterangan tersebut tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan.
Hingga berita ini ditayangkan, wartasatu.info masih membuka ruang bagi Direktur RSUD MHAT, pejabat pengadaan, Instalasi Farmasi maupun pihak Apotek S untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
- Penulis: Kepala Redaksi
