HAK ANGKET DPRD BUKAN SEKADAR ANCAMAN, TETAPI UJIAN KESERIUSAN MEMBELA RAKYAT
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Ketika suara rakyat berulang kali disampaikan melalui aksi damai namun belum juga mendapat penyelesaian, maka lembaga perwakilan rakyat dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata, bukan hanya mendengar lalu diam.
Pernyataan DPRD Kabupaten Kerinci yang siap menggunakan Hak Angket apabila Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Semerah dalam waktu satu bulan patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut kini menjadi perhatian publik dan akan diuji oleh masyarakat.
Hak Angket bukan sekadar pernyataan politik. Hak ini merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai instrumen untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan kepentingan masyarakat.
Melalui Hak Angket, DPRD dapat membentuk Panitia Angket, meminta keterangan pejabat terkait, memanggil pihak-pihak yang berkaitan, meminta dokumen, hingga menghasilkan rekomendasi resmi sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Bagi masyarakat Desa Semerah, persoalan ini bukan lagi sekadar polemik desa. Tiga tahun Dana Desa tidak tersalurkan, pelayanan pemerintahan terganggu, dan pembangunan desa terhambat. Karena itu, harapan masyarakat kini tertuju kepada DPRD agar membuktikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan demi kepentingan rakyat.
Rakyat tidak membutuhkan janji yang berulang. Rakyat membutuhkan keberanian mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Jika komitmen telah disampaikan di hadapan masyarakat, maka publik berhak mengawal dan menagih realisasinya.
Suara rakyat adalah amanah. Pengawasan adalah kewajiban. Dan Hak Angket adalah salah satu instrumen konstitusi untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan di jalur hukum dan kepentingan masyarakat.
- Penulis: Kepala Redaksi
