Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah »  Kasus Ruko Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas, LSM GAN Minta Kejagung Turun Tangan

 Kasus Ruko Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas, LSM GAN Minta Kejagung Turun Tangan

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi. LSM GAN menilai perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Fengki menuding terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi ataupun pembiaran dalam proses hukum.

“Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut.

Menurut Fengki, dugaan tindak pidana bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko.

LSM GAN menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pengosongan melalui pengadilan. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum tindakan yang dilakukan pihak terkait, terutama apabila memang tidak terdapat penetapan pengosongan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Fengki juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024. Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan tindakan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum.

Namun, penerapan yurisprudensi tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan, kata Fengki, tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum perkara secara keseluruhan.

LSM GAN menyatakan peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan lain yang relevan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Organisasi itu juga menyebut adanya dugaan penerapan Pasal 170 KUHP apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang.

Menurut perhitungan yang berasal dari analisis ahli ekonomi, kerugian materiil yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih melalui setiap proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak-pihak yang dilaporkan.

Fengki mengatakan posisi hukum perkara tersebut semestinya semakin terang setelah permohonan praperadilan pihak terlapor ditolak pengadilan.

Ia merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang, menurut LSM GAN, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi.

Persoalan utama yang kini disorot LSM GAN adalah lamanya proses penanganan perkara. Fengki mengatakan perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutan penanganannya hingga tahap P-21.

Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

LSM GAN menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Dugaan tersebut, kata Fengki. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan bukan semata-mata berdasarkan tudingan di ruang publik

Karena itu, LSM GAN meminta Kejaksaan Agung melakukan ekspose perkara secara transparan dengan melibatkan unsur yang berwenang, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujar Fengki.

Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus terhadap perkara, LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi.

Evaluasi itu, menurut Fengki, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan.

LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

Fengki bahkan meminta kedua pejabat tersebut diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal nantinya menemukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara.

Desakan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN.

Bambang, sebagai perwakilan Kejagung RI, mengatakan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian.

“Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik yang disampaikan massa aksi.

“Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya.

Bagi LSM GAN, pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan laporan dan tuntutan mereka tidak berhenti sebagai aspirasi demonstrasi.

Fengki menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan atas dugaan mangkraknya perkara tersebut akan menentukan apakah persoalan ini memang sekadar lambannya proses penanganan perkara atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara institusional.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

    Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pengelolaan parkir di kawasan depan Pasar Tanjung Bajure yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya selisih antara potensi pendapatan parkir berdasarkan hasil uji petik dengan realisasi penerimaan yang disampaikan kepada publik. Berdasarkan hasil uji petik yang pernah dilakukan Dishub, kawasan depan […]

  • Rapat Paripurna, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

    Rapat Paripurna, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/08). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM didampingi Unsur Pimpinan DPRD […]

  • mpinan & Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

    mpinan & Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menghadiri Upacara Penaikan Duplikat Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, Senin (17/08). Walikota Sungai Penuh Alfin, SH bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos.,MM menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Baiturrahim Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Senin (02/03). Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Anggota DPRD Dahkir Yahya, S.Pd.,MM dan H. Albizar, ST.,M.Pd sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif […]

  • Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Bengkulu|Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, massa tergabung dalam Aliansi Bengkulu Mengingat menggelar aksi damai di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu. Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari dengan tertib dan tanpa insiden berarti. (11/11/2025). Berbeda dengan aksi-aksi pada umumnya, peserta aksi kali ini tidak membawa atribut organisasi maupun simbol […]

expand_less