Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAMBI – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Usai kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Polda Jambi.

Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, penyidik disebut menerima dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari administrasi kehadiran saksi. Di antara saksi yang disebut hadir adalah G, Maulana, serta Ketua IWO I Provinsi Jambi.

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya atas tudingan tersebut.

“Kita tidak mengerti soal laporan asli atau palsu yang dinyatakan oknum wartawan yang notabene Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” tegas Maulana kepada Tim  ORASI.ID

Menurutnya, tudingan mengenai laporan palsu sulit diterima karena terdapat saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan kejadian yang dilaporkan.

“Indikasinya dugaan membutakan mata hukum dan mata saksi yang berada tepat di hadapan korban,” pungkasnya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi guna menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataan mengenai laporan palsu tersebut.

Ia menilai isu laporan palsu yang beredar luas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi.

Menurutnya, apabila masyarakat menerima kesan bahwa laporan palsu dapat diproses begitu saja, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Maulana juga menyayangkan peristiwa yang melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menilai profesi jurnalistik seharusnya menjadi contoh profesionalisme di ruang publik.

“Kita menyayangi kejadian dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesional dalam profesi jurnalistik di ruang publik melakukan tindakan hal memalukan,” sesalnya.

Soroti jalur hukum dan dugaan pengeroyokan

Dalam keterangannya, Maulana turut mengutip ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Ia menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama serta terjadi di tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, termasuk restoran.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 9 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Maulana juga menyoroti persoalan pemberitaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau tuduhan terhadap seseorang, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang memadai serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LIDIK Sultra Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konawe Utara

    LIDIK Sultra Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konawe Utara

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 392
    • 0Komentar

    ‎Jakarta|‎Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta) kembali turun ke jalan, menggelar aksi tegas di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntut pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Konawe Utara (Konut) yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Konawe. ‎jumat(31/10/2025). ‎Dalam orasinya, massa aksi LIDIK Sultra […]

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Puncak Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

    Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Puncak Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menghadiri rangkaian Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh yang digelar di Anjungan Utama Tanah Mendapo, Sabtu (04/07). Kenduri Sko yang mengusung tema “Membudayakan Masyarakat Adat yang Beradab” ini menjadi momentum bersejarah karena kembali dilaksanakan setelah […]

  • LSM GAN Siap Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Mandeknya Kasus Perusakan Ruko

    LSM GAN Siap Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Mandeknya Kasus Perusakan Ruko

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai membeku selama lebih dari satu […]

  • Milad HMI ke-79: Bukti Komimtmen Pengambdian Untuk Indonesia

    Milad HMI ke-79: Bukti Komimtmen Pengambdian Untuk Indonesia

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KOTA SERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperingati Milad ke-79 sebagai momentum refleksi dan peneguhan komitmen pengabdian nyata bagi bangsa dan negara dengan mengusung tema “Khidmat untuk Indonesia.” Hal tersebut disampaikan Andri Nugroho S.E pada hari kamis 5 Februari 2026, bahwa usia 79 tahun merupakan bukti konsistensi HMI sebagai organisasi kader yang senantiasa hadir dalam […]

  • Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

    Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/06). Rapat pembahasan dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD serta diikuti anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai […]

  • Rampung Jalan Sungai Batu Gantih – Batu Ampar 20 Tahun Masyarakat Menanti

    Rampung Jalan Sungai Batu Gantih – Batu Ampar 20 Tahun Masyarakat Menanti

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KERINCI|Jalan akses perekonomian masyarakat Desa Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci – Desa Batu Ampar Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci, akhirnya rampung di bangun, walau masyarakat harus mengalami masa penantian hingga puluhan tahun. Jum’at (26/12/2025). Namun, masyarakat setempat rata rata dan sekitarnya berprofesi sebagai petani dan pedagang, mulai kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kayu […]

expand_less