Program Ketahanan Pangan Koto Simpai Kubang Dipertanyakan, Pengurus Disebut Hanya “Menyandang Nama”
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Kam, 13 Agu 2026
- visibility 128
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.Kerinci – Pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Desa Koto Simpai Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi perhatian. Informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara kepengurusan program dengan pelaksanaan serta pengelolaan anggarannya.
Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui persoalan tersebut, program ketahanan pangan di Desa Koto Simpai Kubang telah memiliki struktur kepengurusan, yakni Oki sebagai Ketua, Candra sebagai Sekretaris, dan Sely sebagai Bendahara.
Namun, menurut sumber, setelah anggaran program dicairkan, pengurus yang telah ditetapkan melalui rapat tersebut diduga tidak sepenuhnya dilibatkan dalam pengelolaan dana.
“Pengurusnya ada dan sudah ditunjuk melalui rapat. Tetapi setelah dana cair, pengurus hanya menyandang nama. Pengelolaan dana justru dilakukan oleh kepala desa,” ungkap sumber kepada media.
Dana Sekitar Rp30 Juta, Realisasi Dipertanyakan
Sumber menyebut anggaran program ketahanan pangan tersebut berada di kisaran Rp30 juta. Namun, penggunaannya disebut baru sekitar Rp3 juta, sementara keberadaan dan peruntukan sisa dana belum diketahui secara jelas oleh pihak yang memberikan informasi kepada media.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Jika benar dana telah dicairkan, berapa jumlah yang telah digunakan? Kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan? Siapa yang mengelola dan melakukan pembayaran? Serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban terhadap sisa anggaran?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena program ketahanan pangan merupakan bagian dari kegiatan desa yang menggunakan anggaran publik dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perencanaan serta dokumen penganggaran yang berlaku.
Pengurus Diminta Jelaskan Keterlibatannya
Media juga memandang penting mendapatkan keterangan langsung dari Oki, Candra dan Sely selaku pengurus yang disebut dalam informasi tersebut.
Jika ketiganya memang ditetapkan melalui musyawarah atau keputusan resmi desa, maka perlu diketahui sejauh mana mereka dilibatkan dalam pelaksanaan program.
Termasuk apakah pengurus mengetahui jumlah anggaran, proses pencairan, kegiatan yang dilaksanakan, nilai belanja, serta posisi sisa dana.
Sebab, apabila seseorang dicantumkan sebagai pengurus suatu kegiatan, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah fungsi kepengurusan tersebut benar-benar dijalankan atau sebatas tercantum dalam administrasi.
Bukan Sekadar Persoalan Nominal
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan nominal sekitar Rp30 juta. Yang lebih penting adalah memastikan apakah program benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa.
Apabila terdapat perbedaan antara struktur pengurus dengan pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan, Pemerintah Desa perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya.
Demikian pula apabila masih terdapat dana yang belum digunakan, perlu dijelaskan bagaimana posisi dana tersebut dalam administrasi keuangan desa dan apa rencana pemanfaatannya.
Perlu Verifikasi, Bukan Kesimpulan
Media tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan ataupun penyalahgunaan anggaran.
Informasi mengenai dugaan pengelolaan dana oleh Kepala Desa serta perkiraan penggunaan sekitar Rp3 juta masih merupakan informasi awal dari sumber yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Untuk itu, media membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Desa Koto Simpai Kubang, pengurus Program Ketahanan Pangan, BPD, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh.
Hal yang perlu diperjelas antara lain pagu anggaran, sumber dana, waktu pencairan, rekening atau pihak yang menerima dana, kegiatan yang telah dilaksanakan, nilai realisasi, serta posisi sisa anggaran.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sebuah program telah dianggarkan. Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, berapa anggaran yang digunakan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
- Penulis: Kepala Redaksi
