Tiga Persoalan Pengelolaan Dana Desa Koto Simpai Kubang Dipertanyakan: Ketahanan Pangan, Mesin Rumput dan BLT
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Sejumlah informasi mengenai pengelolaan anggaran Desa Koto Simpai Kubang, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, disampaikan kepada media. Informasi tersebut menyangkut kegiatan ketahanan pangan, pengadaan mesin potong rumput, serta penyaluran BLT Desa Tahun 2025.
Ketiga informasi tersebut kini menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut bagaimana anggaran direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
Ketahanan Pangan Rp30 Juta, Realisasi Disebut Sekitar Rp3 Juta
Informasi pertama berkaitan dengan program ketahanan pangan yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp30 juta.
Menurut informasi yang diterima media, kegiatan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah dan telah ditentukan pengurus atau pelaksananya.
Namun dalam pelaksanaannya disebut terjadi perubahan. Pihak yang sebelumnya ditunjuk melalui musyawarah tidak lagi menjadi pelaksana, kemudian muncul pelaksana yang disebut ditentukan oleh Kepala Desa.
Informasi selanjutnya menyebutkan anggaran sekitar Rp30 juta tersebut diarahkan untuk kegiatan tanam jagung, sementara nilai kegiatan yang diinformasikan kepada media disebut hanya sekitar Rp3 juta.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: bagaimana realisasi keseluruhan anggaran sekitar Rp30 juta tersebut?
Apakah terdapat kegiatan lain, perubahan kegiatan, atau perubahan penggunaan anggaran?
Anggaran Mesin Potong Rumput Rp10 Juta
Persoalan kedua menyangkut pengadaan mesin potong rumput.
Informasi yang diterima media menyebutkan terdapat anggaran sekitar Rp10 juta untuk pengadaan mesin tersebut. Namun, harga mesin dengan spesifikasi yang diinformasikan kepada media disebut berada di kisaran Rp3 juta.
Pembelian juga disebut dilakukan melalui platform belanja daring.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan mengenai berapa sebenarnya harga barang yang dibeli, berapa unit yang dibeli, spesifikasinya, serta berapa nilai yang benar-benar dibayarkan dari anggaran desa.
Apabila Rp10 juta merupakan pagu anggaran dan realisasinya lebih rendah, masyarakat juga berhak mengetahui berapa nilai realisasi sebenarnya.
BLT 2025, Muncul Informasi Dugaan Potongan Rp200 Ribu
Persoalan ketiga berkaitan dengan BLT Desa Tahun 2025.
Media menerima informasi bahwa penerima disebut mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu, namun muncul informasi mengenai dugaan pemotongan Rp200 ribu.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya penerima yang diantar ke rumah, sementara penerima lainnya disebut datang ke rumah Kepala Desa.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat tentu perlu mengetahui apa dasar pemotongan, siapa yang melakukan, apakah penerima memberikan persetujuan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
GNPK RI: Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Anggaran Desa
Informasi yang disampaikan kepada media tersebut menjadi bagian dari perhatian GNPK RI dalam mendorong pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan desa.
GNPK RI menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, mulai dari perencanaan, penetapan kegiatan, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban.
“Masyarakat jangan hanya melihat hasil akhirnya. Yang harus dilihat adalah bagaimana uang itu direncanakan, siapa yang mengelola, berapa yang dibelanjakan dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” demikian tanggapan GNPK RI.
Menurut GNPK RI, keterbukaan pemerintah desa diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat Koto Simpai Berhak Bertanya
Persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata-mata tentang kepala desa, melainkan menyangkut uang desa dan kepentingan masyarakat.
Masyarakat Koto Simpai Kubang berhak mengetahui apakah anggaran ketahanan pangan sekitar Rp30 juta telah direalisasikan sesuai perencanaan, berapa sebenarnya nilai pengadaan mesin potong rumput, serta bagaimana penyaluran BLT Desa Tahun 2025 dilaksanakan.
Informasi yang disampaikan kepada media ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menelaah dan ikut mengawasi pengelolaan anggaran desa, bukan sekadar menerima informasi mengenai hasil kegiatan.
Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan dan dokumen pertanggungjawaban dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat.
- Penulis: Kepala Redaksi
