LSM GAN Siap Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Mandeknya Kasus Perusakan Ruko
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Sel, 18 Agu 2026
- visibility 180
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai membeku selama lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan aksi unjuk rasa berskala nasional tersebut bakal digelar di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. LSM GAN mendesak Korps Adhyaksa pusat turun tangan membongkar dugaan ketidakadilan dan kejanggalan prosedur hukum di daerah.
“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan, tapi tidak bisa dipadamkan,” ujar Fengki saat menyerahkan surat bernomor 030/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari insiden dugaan perusakan gembok dan pengosongan paksa ruko pada 6 Mei 2025. Terduga pelaku, berinisial F beserta rombongannya, disinyalir melakukan tindakan eksekusi sepihak tanpa mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri dalam sebuah prosedur wajib yang diatur oleh Hukum Acara Perdata dan Risalah Lelang.
LSM GAN menilai eksekusi liar tersebut menabrak yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA Nomor 1225 K/Pdt/2024, yang mengategorikan tindakan pengusiran dan pemindahan barang secara paksa tanpa penetapan pengadilan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Insiden ini ditaksir menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Secara pidana, perbuatan tersebut disinyalir memenuhi unsur pelanggaran mulai dari pasal 406 KUHP jo pasal 55 & 56 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum.
Dugaan tindak pidana ini kian menguat setelah Pengadilan Negeri memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor (F) melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt. Namun, meski status hukum praperadilan telah gugur, penanganan berkas perkara di Kejari Muaro Jambi justru jalan di tempat.
Melihat penanganan perkara yang terkesan ditelan bumi selama lebih dari satu tahun, LSM GAN mendesak Jaksa Agung melakukan supervisi total dan peninjauan kembali atas seluruh berkas perkara di Kejari Muaro Jambi.
LSM GAN menegaskan, pembiaran terhadap perkara yang jelas memiliki unsur pidana ini berpotensi merusak citra dan kredibilitas institusi Kejaksaan RI di mata publik. Kejagung didesak segera mengambil alih dan menetapkan status hukum perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel.
- Penulis: Kepala Redaksi
