Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » LSM GAN Siap Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Mandeknya Kasus Perusakan Ruko

LSM GAN Siap Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Mandeknya Kasus Perusakan Ruko

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai membeku selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan aksi unjuk rasa berskala nasional tersebut bakal digelar di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. LSM GAN mendesak Korps Adhyaksa pusat turun tangan membongkar dugaan ketidakadilan dan kejanggalan prosedur hukum di daerah.

“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan, tapi tidak bisa dipadamkan,” ujar Fengki saat menyerahkan surat bernomor 030/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari insiden dugaan perusakan gembok dan pengosongan paksa ruko pada 6 Mei 2025. Terduga pelaku, berinisial F beserta rombongannya, disinyalir melakukan tindakan eksekusi sepihak tanpa mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri dalam sebuah prosedur wajib yang diatur oleh Hukum Acara Perdata dan Risalah Lelang.

LSM GAN menilai eksekusi liar tersebut menabrak yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA Nomor 1225 K/Pdt/2024, yang mengategorikan tindakan pengusiran dan pemindahan barang secara paksa tanpa penetapan pengadilan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Insiden ini ditaksir menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Secara pidana, perbuatan tersebut disinyalir memenuhi unsur pelanggaran mulai dari pasal 406 KUHP jo pasal 55 & 56 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum.

Dugaan tindak pidana ini kian menguat setelah Pengadilan Negeri memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor (F) melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt. Namun, meski status hukum praperadilan telah gugur, penanganan berkas perkara di Kejari Muaro Jambi justru jalan di tempat.

Melihat penanganan perkara yang terkesan ditelan bumi selama lebih dari satu tahun, LSM GAN mendesak Jaksa Agung melakukan supervisi total dan peninjauan kembali atas seluruh berkas perkara di Kejari Muaro Jambi.

LSM GAN menegaskan, pembiaran terhadap perkara yang jelas memiliki unsur pidana ini berpotensi merusak citra dan kredibilitas institusi Kejaksaan RI di mata publik. Kejagung didesak segera mengambil alih dan menetapkan status hukum perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian

    Ketua GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kipasnew.com.KERINCI, JAMBI — Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh, Yusub Basri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kepedulian masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan Yusub melalui tulisan berjudul “Kritik Adalah Bentuk Kepedulian.” Ia menilai, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan […]

  • Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

    Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah wartawan menilai, […]

  • Warga Pusar Sambangi Kantor DPRD OKU

    Warga Pusar Sambangi Kantor DPRD OKU

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Kipasnews com.Batu Raja – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat kompak mendatangi Gedung DPRD OKU, selasa 27/1/2026. Kedatangan warga guna mengadukan permasalahan di desa mereka. Kedatangan sejumlah tokoh masyarakat yang terdiri dari sejumlah tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat mendatangi wakil mereka di gedung DPRD OKU guna menyampaikan keluhan masyarakat dan mosi tidak percaya terhadap […]

  • Lakukan Anev Konsolidasi Ops Ketupat Hari Ke-5, Kapolda Sumsel Pastikan Pos Pam Jadi Pusat Solusi Masyarakat

    Lakukan Anev Konsolidasi Ops Ketupat Hari Ke-5, Kapolda Sumsel Pastikan Pos Pam Jadi Pusat Solusi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung agenda Analisa dan Evaluasi (Anev) Konsolidasi Operasi Ketupat Musi 2026 pada Rabu (18/3/2026). Memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Kapolda memberikan instruksi tegas agar seluruh jajaran mengedepankan empati dan memastikan kehadiran Polri memberikan dampak nyata bagi kenyamanan pemudik. Dalam arahannya, Kapolda […]

  • DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

    DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/06). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM, diikuti unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Walikota Sungai […]

  • Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.JAMBI – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu. Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan […]

expand_less