DUGAAN PUNGLI P3-TGAI KERINCI Rp61 JUTA PER PAKET? MUTU IRIGASI TERANCAM
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 213
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kian meresahkan.
Pasalnya, dugaan pungli yang terjadi pada program P3-TGAI Kerinci–Sungai Penuh tahun 2026 kali ini dikhawatirkan mengancam mutu proyek secara signifikan.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan sebelumnya, dugaan pungutan liar tersebut dilaporkan mencapai Rp61 juta per paket untuk total 99 paket pengerjaan yang tersebar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Skandal ini pun disebut-sebut menyeret sejumlah nama penting, mulai dari Edi Purwanto (Anggota DPR RI selaku pemilik Pokir), Joni Ependi (oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci), hingga terendus adanya keterlibatan Edison selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci.
Dampak Nyata bagi Petani dan Infrastruktur
Praktik culas ini dinilai tidak hanya mencederai tata kelola anggaran negara, tetapi juga membawa dampak destruktif bagi sektor pertanian. Berbagai konsekuensi negatif yang mengancam meliputi:
Penurunan Kualitas Fisik: Pungutan dalam jumlah besar memaksa kelompok penerima memutar otak, yang berpotensi memangkas volume atau mutu material agar anggaran konstruksi tetap mencukupi.
Kerusakan Dini: Saluran irigasi berisiko besar tidak sesuai spesifikasi teknis, memiliki umur konstruksi yang pendek, dan cepat mengalami kerusakan.
Ancaman Produktivitas Pertanian: Manfaat irigasi yang tidak maksimal otomatis menghambat kelancaran pasokan air ke lahan petani, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas hasil panen dalam jangka panjang.
Desakan Penegakan Hukum yang Transparan
Publik kini menanti ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum (APH). Jika dugaan pungli ini terbukti benar, penindakan tegas mutlak dilakukan demi menjaga integritas keuangan negara. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan yang transparan tetap diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, Edi Purwanto (Anggota DPR RI selaku pemilik Pokir), Joni Ependi (Anggota DPRD Kabupaten Kerinci), hingga Edison (Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci) yang dituding terlibat dalam dugaan pungli P3-TGAI ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. (Tim)
- Penulis: Kepala Redaksi
