Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 229
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan M. Yamin kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan yang melarang aktivitas berdagang di ruas jalan tersebut dan mendorong pedagang pindah ke Pasar Induk Tanjung Bajure, muncul dugaan adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.

Berdasarkan rekaman video yang diterima, terlihat seorang petugas Disperindag mengakui baru melakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima di Jalan M. Yamin. Pengakuan itu disampaikan saat petugas tersebut diwawancarai oleh seorang pengunjung pasar.

“Saya baru hari ini melakukan pungutan retribusi di jalan ini (Jalan M. Yamin),” ujar petugas dalam rekaman video yang diperoleh wartasatu.info, Selasa (11/8/2026).

Dalam video yang sama, perekam kembali menanyakan alasan petugas melakukan penarikan retribusi di lokasi yang justru dilarang untuk berjualan. Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas menyatakan dirinya tidak mungkin berani melakukan pemungutan tanpa adanya perintah dari atasan.

“Saya mana berani menarik retribusi di sini kalau tidak ada perintah,” ucap petugas tersebut.

Video tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan penertiban PKL.

Pasalnya, apabila suatu lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, maka pada prinsipnya pemerintah tidak semestinya melakukan pemungutan retribusi di lokasi tersebut.

Pemungutan retribusi dapat menimbulkan kesan bahwa aktivitas berdagang di kawasan terlarang mendapat pengakuan atau pembenaran dari pemerintah.

Secara normatif, retribusi pelayanan pasar pada umumnya dipungut atas penggunaan fasilitas pasar atau tempat berjualan yang disediakan secara sah oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pada prinsipnya mengatur bahwa retribusi dipungut atas jasa atau pemanfaatan fasilitas yang secara resmi disediakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah. Dengan demikian, apabila lokasi berjualan merupakan kawasan yang dilarang dan bukan tempat usaha yang ditetapkan pemerintah, maka dasar pemungutan retribusinya patut dipertanyakan dan harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh, Jumadil, membenarkan bahwa petugas yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan teguran.

“Sudah kita larang, itu tidak boleh dilakukan karena mereka jualan di lokasi yang salah. Kita sudah lebih dari lima bulan tidak melakukan pemungutan di sana,” kata Jumadil.

Ia menegaskan bahwa petugas tersebut telah diperintahkan untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terhadap pedagang di Jalan M. Yamin.

“Tadi sudah saya panggil petugas tersebut dan sudah kami beri teguran untuk tidak memungut lagi,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penataan PKL.

Di satu sisi pedagang diminta meninggalkan lokasi yang dilarang, namun di sisi lain muncul dugaan adanya pemungutan retribusi di lokasi yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang dan masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan. (Tim)

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Walikota 2025

    DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Walikota 2025

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, di Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Senin (06/04). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hardizal, […]

  • Rampung Jalan Sungai Batu Gantih – Batu Ampar 20 Tahun Masyarakat Menanti

    Rampung Jalan Sungai Batu Gantih – Batu Ampar 20 Tahun Masyarakat Menanti

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    KERINCI|Jalan akses perekonomian masyarakat Desa Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci – Desa Batu Ampar Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci, akhirnya rampung di bangun, walau masyarakat harus mengalami masa penantian hingga puluhan tahun. Jum’at (26/12/2025). Namun, masyarakat setempat rata rata dan sekitarnya berprofesi sebagai petani dan pedagang, mulai kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kayu […]

  • Sejumlah Perusahaan di Muara Enim Saling Dukung Adakan Sunatan Massal Bagi Masyarakat

    Sejumlah Perusahaan di Muara Enim Saling Dukung Adakan Sunatan Massal Bagi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    MUARA ENIM|Rangka mempererat tali silahturahmi Team PPM PT. Wsl berserta Kontraktor dari PT. Bara Tama Wijaya, PT. Cakrawala Prima Manunggal, PT. Ulima Nitra, PT. Sahala Bara Lestari dan PT. Tiga Putri Bersaudara menggelar acara Sunatan Massal yang di laksanakan di Desa Karang Raja Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu, Tanggal 24 Desember 2025 Acara Sunatan […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot

    Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Wakil Ketua DPRD II Kota Sungai Penuh, Emrizal, S.Pt menghadiri pembukaan Bakti Sosial Sunatan Massal, Kegiatan ini diselenggarakan oleh Paguyuban Kerukunan Keluarga Minang Kerinci Jakarta dan Sekitarnya (KKMK-JS) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Selasa (07/07). Kegiatan yang berlangsung di RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh tersebut merupakan wujud kepedulian sosial […]

  • Respon Cepat Pemerintah Desa dan Kecamatan Meninjau Lokasi Faud Al-Kautsar

    Respon Cepat Pemerintah Desa dan Kecamatan Meninjau Lokasi Faud Al-Kautsar

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SERANG -Diketahui dari berita sebelumnya dengan Judul “Termakan Usia; Atap Bangunan PAUD Al-Kautsar Sanding Roboh”  Pemerintah Desa Sanding dan Pemerintah Kecamatan Petir tinjau langsung ke Lokasi pada hari Sabtu 17/1/2026 Menurut keterangan Rosid Kepala Desa Sanding setelah mengetahui adanya atap bangun Paud Al-Kautsar roboh, dirinya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, agar mendapatkan solusi. “Peristiwa tersebut terjadi […]

expand_less