Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » KPHP Dinilai Tak Mampu Untuk Menindak Tegas Villa Bukit Tirai Embun

KPHP Dinilai Tak Mampu Untuk Menindak Tegas Villa Bukit Tirai Embun

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
  • visibility 351
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Beranda KPHP Dinilai Tak Berdaya Tindak Villa Bukit Tirai Embun, Meski Izin Tiga Kali Ditolak dan Sudah Ada Surat Peringatan Tidak Boleh Operasi dari Kemenhut

KPHP Dinilai Tak Berdaya Tindak Villa Bukit Tirai Embun, Meski Izin Tiga Kali Ditolak dan Sudah Ada Surat Peringatan Tidak Boleh Operasi dari Kemenhut

Redaksi Warta SatuMei 26, 2026

Kerinci, wartasatu.info – Keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi itu hingga kini masih tetap beroperasi, meski pengajuan izin ke Kementerian Kehutanan telah tiga kali tidak memperoleh persetujuan.

Sorotan tajam kini mengarah kepada lemahnya pengawasan dan tindakan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh terhadap keberadaan villa tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD KPHP Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut, lokasi Villa Bukit Tirai Embun memang berada di kawasan hutan produksi.

“Manajemen Villa Bukit Tirai Embun selama ini telah tiga kali mengajukan izin ke kementerian kehutanan, namun belum mendapatkan persetujuan,” ujar Lidya saat dikonfirmasi wartasatu.info.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat dasar regulasi yang dapat menjadi landasan pemberian izin pembangunan villa atau usaha sejenis di kawasan hutan produksi.

“Secara aturan, sampai sekarang belum ada dasar pemberian izin untuk pembangunan villa di kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas usaha Villa Bukit Tirai Embun disebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Informasi yang diperoleh wartasatu.info menyebutkan bahwa pada tahun 2024 pihak kehutanan telah memberikan surat peringatan agar villa tersebut tidak beroperasi. Namun hingga kini, aktivitas usaha di lokasi tersebut disebut masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa KPHP Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dinilai belum mampu mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi yang hingga kini belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan kawasan hutan produksi apabila bangunan usaha yang telah beberapa kali ditolak izinnya dan telah diberikan surat peringatan untuk tidak beroperasi masih tetap menjalankan aktivitas usaha.

Sebagian masyarakat bahkan mulai mendorong agar persoalan tersebut langsung diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat agar dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan.

Menurut warga, langkah tersebut dinilai penting agar persoalan keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan tidak dianggap sebagai persoalan biasa di tingkat daerah.

“Masyarakat berharap kementerian turun langsung agar ada kepastian hukum dan pengawasan di bawah benar-benar berjalan,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap langkah pemerintah pusat nantinya dapat memberikan kejelasan terkait keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi agar tidak menimbulkan kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan pihak kehutanan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga fungsi kawasan hutan produksi serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan kawasan hutan diharapkan tetap mengedepankan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Villa Bukit Tirai Embun belum memberikan tanggapan resmi terkait masih beroperasinya villa tersebut meski disebut telah tiga kali tidak memperoleh persetujuan izin dan telah diberikan surat peringatan oleh pihak kehutanan.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAK ANGKET DPRD BUKAN SEKADAR ANCAMAN, TETAPI UJIAN KESERIUSAN MEMBELA RAKYAT

    HAK ANGKET DPRD BUKAN SEKADAR ANCAMAN, TETAPI UJIAN KESERIUSAN MEMBELA RAKYAT

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Ketika suara rakyat berulang kali disampaikan melalui aksi damai namun belum juga mendapat penyelesaian, maka lembaga perwakilan rakyat dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata, bukan hanya mendengar lalu diam. Pernyataan DPRD Kabupaten Kerinci yang siap menggunakan Hak Angket apabila Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Semerah dalam waktu satu bulan patut […]

  • Asisten III Wakili Bupati Konawe Utara Hadiri Musyawarah Cabang II DPC APBMI

    Asisten III Wakili Bupati Konawe Utara Hadiri Musyawarah Cabang II DPC APBMI

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. La Ondjo, M.Si sekaligus mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara, di Hotel Claro Kendari, Sabtu (29/11/2025). Acara […]

  • Mira Warga Kerinci Butuh Uluran Tangan Para Pendarma

    Mira Warga Kerinci Butuh Uluran Tangan Para Pendarma

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    KERINCI|Peran pemerintah dalam menangani ekonomi kesejahteraan, kesehatan, kenyamanan hingga kedaulatan rakyat wajib hukumnya dalam kitab Undangan Undang Dasar dan pecahan aturaan undang  undang Negara lainnya. Namun mirisnya, di salah satu Desa Punai Merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, Jambi. Terkapar sosok insan manusia, tertatih Ratih menunggu uluran dan bantuan tangan pemerintah, sebab kemampuan tetangga, […]

  • Tanfidziah Ranting NU Desa Jambu Beri Bantuan Pakaian dan Sembako

    Tanfidziah Ranting NU Desa Jambu Beri Bantuan Pakaian dan Sembako

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    WARTAPOS -CILACAP – Peristiwa longsor yang terjadi di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membuat keprihatinan banyak pihak. Hal ini lantaran banyak korban akibat bencana tersebut. Sebagai wujud peduli atas musibah yang terjadi, Tanfidziah ranting NU Desa Jambu, Kecamatan Majenang memberikan bantuan untuk warga terdampak berupa sandang dan bahan pangan sembako. Adapun bantuan […]

  • Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

    Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama sejumlah mitra kerja terkait penataan pedagang Pasar Tanjung Bajure. Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, Senin (06/04). Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas […]

  • Villa Bukit Tirai Embun Digoyang, LSM GASAK Akan Gelar Aksi di DPRD & Kantor Bupati Kerinci

    Villa Bukit Tirai Embun Digoyang, LSM GASAK Akan Gelar Aksi di DPRD & Kantor Bupati Kerinci

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Aliansi Sakti (GASAK) berencana menggelar aksi unjuk rasa (Unras) pada Selasa, 16 -06 – 2026, dengan titik aksi di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Kerinci dan Halaman Kantor Bupati Kerinci. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 030/DPD-LSM GASAK/VI/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kerinci melalui Kasat Intel, tertanggal […]

expand_less