Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 302
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Malam Jumat di Permanti, Warga Amankan Pria & Seorang Janda

    Heboh Malam Jumat di Permanti, Warga Amankan Pria & Seorang Janda

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 991
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Sebuah peristiwa yang diduga melibatkan seorang pria dan seorang janda di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, viral di media sosial pada Jumat malam (7/5/2026). Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, keduanya disebut-sebut tertangkap basah oleh warga pada malam hari. Kejadian tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar hingga ramai […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos.,MM menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Baiturrahim Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Senin (02/03). Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Anggota DPRD Dahkir Yahya, S.Pd.,MM dan H. Albizar, ST.,M.Pd sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif […]

  • Rapat Gabungan, Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2025

    Rapat Gabungan, Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2025

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Gabungan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/07). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah […]

  • Kabid Kota Diduga Aniaya Perempuan Usai Ditolak Berhubungan Badan

    Kabid Kota Diduga Aniaya Perempuan Usai Ditolak Berhubungan Badan

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH|Dugaan penganiayaan wanita diduga dilakukan salah satu Kepala Bidang (Kabid) disalah satu kantor Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selasa (24/03/2026). Kejadian di informasikan disalah satu cafe karoke di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi. Menurut keterangan korban, ia diajak karouke oleh terduga pelaku DTH (40), bersama beberapa temannya. Setelah beberapa selang waktu tiba tiba terduga pelaku […]

  • Mahasiswa PKN STAIKHA Gelar Peringatan Isra Mi’raj Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    Mahasiswa PKN STAIKHA Gelar Peringatan Isra Mi’raj Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 460
    • 0Komentar

    LEBAK| Mahasiswa Praktik Kerja Nyata (PKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Kh. Abdul Kabier (STAIKHA) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan kegiatan sosial dan keagamaan. Acara ini meliputi perlombaan anak-anak, wakaf Al-Qur’an, serta santunan anak yatim dan dhuafa. Dalam pantauan acara berlangsung di Majelis Taklim Kampung Pining RW 001/RT 002, Desa Bojongcae, […]

  • Rumah Warga Kampung Kadu hejo Ludes Terbakar

    Rumah Warga Kampung Kadu hejo Ludes Terbakar

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 487
    • 0Komentar

    KipasNews_ KAB.SERANG-Kebakaran satu rumah di Kampung Kadu Hejo RT 010 RW 003 Desa Bojong Nangka Kecamatan Petir Kabupaten Serang  Banten. Menurut informasi Kronologis kebakaran Pada hari Jumat sekira pukul 02:00 Wib, telah terjadi kebakaran diakibatkan oleh konsleting listrik menyebabkan kerugian kurang lebih 100jt, selain itu dokumen penting seperti, KTP, KK, Ijazah anak, Akta lahir, dan […]

expand_less