Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 307
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan & Anggota Hadiri Malam Pergelaran Seni Budaya, Dukung Pelestarian Adat dan Tradisi Daerah

    Pimpinan & Anggota Hadiri Malam Pergelaran Seni Budaya, Dukung Pelestarian Adat dan Tradisi Daerah

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh menghadiri Malam Pergelaran Seni Budaya yang digelar di Luhah Rio Tamengung, Jumat (26/06). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam menyambut pelaksanaan Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh yang dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Juli 2026. Malam Pergelaran Seni Budaya berlangsung meriah dengan menampilkan berbagai […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 727
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.JAMBI – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu. Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan […]

  • Wali Kota Kendari Dapat Perhatian Khusus dari Ketum Golkar

    Wali Kota Kendari Dapat Perhatian Khusus dari Ketum Golkar

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    KENDARI – Suasana pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Minggu (2/11/2025). berlangsung meriah dan penuh keakraban. Acara ini menjadi momentum penting bagi Partai Golkar dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah strategi politik menghadapi agenda nasional ke depan. Menariknya, dalam kegiatan […]

  • Bamus Jadwalkan Kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026

    Bamus Jadwalkan Kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat penjadwalan kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan III Tahun 2026 di Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (24/07). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM bersama unsur Pimpinan DPRD serta dihadiri anggota Bamus, Sekwan H. Heri Amperawanto, SE., M.Si […]

  • Tanah Bergerak di Desa Padangjaya Cilacap, Puluhan Rumah Warga Terdampak

    Tanah Bergerak di Desa Padangjaya Cilacap, Puluhan Rumah Warga Terdampak

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    CILACAP – Bencana alam tanah bergerak terjadi di Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibat peristiwa tersebut, puluhan rumah warga terdampak. Pantauan wartawan di lapangan, peristiwa tanah bergerak tersebut terjadi di 2 Dusun yakni Dusun Jatiluhur RT 01 dan RT 02 RW 05, dan Dusun Jatimulya RT 02 RW 06. Menurut keterangan Ketua […]

expand_less