Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 353
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bamus Gelar Rapat Bahas Jadwal Kegiatan Masa Persidangan III 2026

    Bamus Gelar Rapat Bahas Jadwal Kegiatan Masa Persidangan III 2026

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan rapat penjadwalan kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh pada Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (25/06). Rapat Bamus dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM, diikuti unsur Pimpinan DPRD, para anggota Badan Musyawarah, serta jajaran Sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut, Bamus membahas penyusunan agenda kerja DPRD […]

  • Grand Final Bujang Gadis 2025, Wako Alfin : Harus Jadi Duta Muda Berkarakter

    Grand Final Bujang Gadis 2025, Wako Alfin : Harus Jadi Duta Muda Berkarakter

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SUNGAIPENUH – Walikota Sungai Penuh, Alfin S.H di dampingi Ketua TP PKK Ny Sri Kartini Alfin S.Kep. Ns. menghadiri Malam Grand Final Pemilihan Bujang dan Gadis Kota Sungai Penuh Tahun 2025 yang berlangsung meriah di Gedung Nasional Sungai Penuh, Selasa (11/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan,dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Sungai Penuh ini diikuti oleh […]

  • Imigrasi Kerinci Tutup Layanan sementara saat Libur Nyepi Lebaran

    Imigrasi Kerinci Tutup Layanan sementara saat Libur Nyepi Lebaran

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Kipasnews.com. Sungai Penuh – Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian layanan tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur […]

  • Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.BATU RAJA – POLRES OKU menggelar Gerakan Pangan Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam program tersebut, Polres OKU bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menyalurkan berbagai sembako untuk warga ,sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Kapolres OKU memimpin langsung kegiatan pemusatan Gerakan Pangan Murah yang berlangsung di […]

  • Kabid Kota Diduga Aniaya Perempuan Usai Ditolak Berhubungan Badan

    Kabid Kota Diduga Aniaya Perempuan Usai Ditolak Berhubungan Badan

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH|Dugaan penganiayaan wanita diduga dilakukan salah satu Kepala Bidang (Kabid) disalah satu kantor Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selasa (24/03/2026). Kejadian di informasikan disalah satu cafe karoke di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi. Menurut keterangan korban, ia diajak karouke oleh terduga pelaku DTH (40), bersama beberapa temannya. Setelah beberapa selang waktu tiba tiba terduga pelaku […]

  • BWSS VI Jambi Diminta Turun Awasi PT WIKA di Kerinci Gunung Raya

    BWSS VI Jambi Diminta Turun Awasi PT WIKA di Kerinci Gunung Raya

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 588
    • 0Komentar

    KERINCI|Pelaksanaan proyek saluran air irigasi di kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci dilaksanakan PT WIKA dinilai masyarakat tidak sesuai titik telah di tentukan dan dinilai asal asalan. Sabtu (22/11/2025). Seperti halnya photo gambar di bahwa ini, penempatan titik kegiatan tidak sesuai dengan apa telah ditetapkan, malah tidak efesien dengan debit air. Sebab bangunan Irigasi (sesuai gambar […]

expand_less