Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Diminta APH bertindak Tegas Bagi Penjual BBM Subsidi Eceran

Diminta APH bertindak Tegas Bagi Penjual BBM Subsidi Eceran

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara eceran tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selasa (10/06/2026) bolehkah?

Bilamana pelaku terbukti memperniagakan kembali BBM bersubsidi secara ilegal dijerat dengan sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Landasan Hukum dan Sanksi Kegiatan pengecer BBM bersubsidi melanggar undang-undang karena tidak memiliki Izin Usaha Niaga Umum atau Izin Usaha Niaga Terbatas.

Aturan hukum yang menjerat pelaku meliputi:Niaga Tanpa Izin: Penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Jika BBM yang dijual adalah jenis bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar), pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (diperbarui dalam UU Cipta Kerja) memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Penyimpanan dan Pengangkutan Ilegal Memindahkan BBM dari SPBU menggunakan jerigen, memodifikasi kendaraan untuk penimbunan, atau mendistribusikan tanpa izin angkut juga termasuk dalam tindak pidana dikenakan sanksi serupa.

Mengapa Dilarang Praktik penjualan BBM eceran sering kali melibatkan oknum memborong BBM dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi hingga penimbunan.

Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi, Menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

Menimbulkan risiko kebakaran karena tidak memenuhi standar keselamatan penyimpanan.

Membahayakan konsumen karena kualitas dan takaran BBM yang tidak terjamin kualitas karma BBM Basil sulingan illegal.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD Cari “Suaka” Klarifikasi ke Media Lain? Langkah Dr. Rofi Irman Dinilai Kurang Etika

    Direktur RSUD Cari “Suaka” Klarifikasi ke Media Lain? Langkah Dr. Rofi Irman Dinilai Kurang Etika

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Sikap Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, menuai sorotan setelah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan slogan “JUARA” pada identitas RSUD kepada media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita tersebut. Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan yang tidak lazim dalam praktik hubungan media. Sebab, secara […]

  • Akademisi Soroti Dugaan Penggunaan Logo Berhak Cipta oleh Dinas Kesehatan Banten

    Akademisi Soroti Dugaan Penggunaan Logo Berhak Cipta oleh Dinas Kesehatan Banten

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Kipasnews.com. BANTEN– Akademisi Andri Nugroho menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu pemilik karya, tetapi juga komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual. “Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas […]

  • Grand Opening PT Joe Manpower Internasional di Cilacap, Mudahkan Warga Bekerja ke Luar Negeri

    Grand Opening PT Joe Manpower Internasional di Cilacap, Mudahkan Warga Bekerja ke Luar Negeri

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 532
    • 0Komentar

    WARTAPOS -CILACAP – Setelah sukses membuka usaha penempatan pekerja migran ke luar negeri di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, PT Joe Manpower Internasional kini mencoba melebarkan sayap dengan membuka cabang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, grand opening perusahaan digelar di Jalan Raya Padang Jaya, Desa Padang Jaya, Kecamatan Majenang, Selasa (4/11/2025). Adapun Grand […]

  • PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

    PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – PT Kerinci Merangin Hidro kembali menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui kegiatan khitan massal gratis bagi 50 anak dari sembilan desa di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Perusahaan memusatkan kegiatan tersebut di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) selama dua hari, pada 1–2 Juli 2026. Program ini menjadi salah satu agenda […]

  • Damkar Kota Sungai Penuh Dukung Program Wali Kota melalui Pengelolaan Sampah dan Kegiatan 3S

    Damkar Kota Sungai Penuh Dukung Program Wali Kota melalui Pengelolaan Sampah dan Kegiatan 3S

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Damkar Kota Sungai Penuh Dukung Program Wali Kota melalui Pengelolaan Sampah dan Kegiatan 3S Sungai Penuh — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Wali Kota melalui kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Dua kegiatan utama dilakukan secara berkesinambungan, yaitu menabung dan menyetorkan sampah ke Bank […]

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Gedung Nasional, Senin malam (17/08). Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian penutup peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Sungai Penuh, setelah sebelumnya dilaksanakan berbagai kegiatan, […]

expand_less