Akademisi Soroti Dugaan Penggunaan Logo Berhak Cipta oleh Dinas Kesehatan Banten
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 524
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Kipasnews.com. BANTEN– Akademisi Andri Nugroho menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu pemilik karya, tetapi juga komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.
“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya,” ucapnya.
Jika dugaan tersebut benar, Andri menilai duplikasi karya anak bangsa bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. “Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap karya cipta dilindungi oleh hukum dan penggunaannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak. Andri menyebutkan bahwa hal ini menjadi ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum justru diduga melakukan pencurian intelektual.
“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh,” jelasnya.
Menurutnya, plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide, dan penggunaan karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi telah dilakukan beberapa kali namun belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, langkah hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi pilihan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Negara harus menjadi contoh dalam menghormati hak cipta. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan aturan justru dianggap abai terhadap aturan tersebut,” tegas Andri.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain. Andri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.
- Penulis: Kepala Redaksi
