Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 272
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan M. Yamin kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan yang melarang aktivitas berdagang di ruas jalan tersebut dan mendorong pedagang pindah ke Pasar Induk Tanjung Bajure, muncul dugaan adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.

Berdasarkan rekaman video yang diterima, terlihat seorang petugas Disperindag mengakui baru melakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima di Jalan M. Yamin. Pengakuan itu disampaikan saat petugas tersebut diwawancarai oleh seorang pengunjung pasar.

“Saya baru hari ini melakukan pungutan retribusi di jalan ini (Jalan M. Yamin),” ujar petugas dalam rekaman video yang diperoleh wartasatu.info, Selasa (11/8/2026).

Dalam video yang sama, perekam kembali menanyakan alasan petugas melakukan penarikan retribusi di lokasi yang justru dilarang untuk berjualan. Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas menyatakan dirinya tidak mungkin berani melakukan pemungutan tanpa adanya perintah dari atasan.

“Saya mana berani menarik retribusi di sini kalau tidak ada perintah,” ucap petugas tersebut.

Video tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan penertiban PKL.

Pasalnya, apabila suatu lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, maka pada prinsipnya pemerintah tidak semestinya melakukan pemungutan retribusi di lokasi tersebut.

Pemungutan retribusi dapat menimbulkan kesan bahwa aktivitas berdagang di kawasan terlarang mendapat pengakuan atau pembenaran dari pemerintah.

Secara normatif, retribusi pelayanan pasar pada umumnya dipungut atas penggunaan fasilitas pasar atau tempat berjualan yang disediakan secara sah oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pada prinsipnya mengatur bahwa retribusi dipungut atas jasa atau pemanfaatan fasilitas yang secara resmi disediakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah. Dengan demikian, apabila lokasi berjualan merupakan kawasan yang dilarang dan bukan tempat usaha yang ditetapkan pemerintah, maka dasar pemungutan retribusinya patut dipertanyakan dan harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh, Jumadil, membenarkan bahwa petugas yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan teguran.

“Sudah kita larang, itu tidak boleh dilakukan karena mereka jualan di lokasi yang salah. Kita sudah lebih dari lima bulan tidak melakukan pemungutan di sana,” kata Jumadil.

Ia menegaskan bahwa petugas tersebut telah diperintahkan untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terhadap pedagang di Jalan M. Yamin.

“Tadi sudah saya panggil petugas tersebut dan sudah kami beri teguran untuk tidak memungut lagi,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penataan PKL.

Di satu sisi pedagang diminta meninggalkan lokasi yang dilarang, namun di sisi lain muncul dugaan adanya pemungutan retribusi di lokasi yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang dan masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan. (Tim)

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  •  Kasus Ruko Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas, LSM GAN Minta Kejagung Turun Tangan

     Kasus Ruko Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas, LSM GAN Minta Kejagung Turun Tangan

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi. LSM GAN menilai perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum. Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, dalam […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik

    Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Kipasnews.comKERINCI – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa yang digelar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Minggu (05/07). Festival yang merupakan salah satu agenda pelestarian budaya masyarakat Kerinci tersebut dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Bukit Pulai dan diikuti oleh masyarakat dari lima desa, […]

  • Tiga Kali Ajukan Izin ke Kementerian Kehutanan, Villa Bukit Tirai Embun Tetap Belum Disetuju

    Tiga Kali Ajukan Izin ke Kementerian Kehutanan, Villa Bukit Tirai Embun Tetap Belum Disetuju

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan produksi tersebut disebut telah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum memperoleh persetujuan. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD […]

  • Rp46,82 Miliar Dipertaruhkan! Pasar Beringin Jaya Belum Rampung, PPK Diminta Bertindak

    Rp46,82 Miliar Dipertaruhkan! Pasar Beringin Jaya Belum Rampung, PPK Diminta Bertindak

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pembangunan Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh, Jambi, yang menelan anggaran Rp46,82 miliar dari APBN, menuai sorotan masyarakat. Memasuki akhir Agustus 2026, progres pembangunan dinilai masih jauh dari kata siap, sementara masa kontrak disebut akan berakhir pada September 2026. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga khawatir pembangunan pasar yang diharapkan menjadi pusat […]

  • FHO CV Sirion dan CV Disabel Opname Volume Perlu di Tinjau BWSS VI Jelang Termin 

    FHO CV Sirion dan CV Disabel Opname Volume Perlu di Tinjau BWSS VI Jelang Termin 

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 527
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH – Kegiatan Normalisasi Sungai Barang Merao Kerinci – Sungai Penuh dilaksanakan PT WIKA di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI di nilai perlu dipertanyakan Opname Volume galiannya. Senin (15/12/2025). Opname (opnam) proses pengukuran dan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan konstruksi normalisasi PT WIKA untuk memastikan kesesuaiannya gambar rencana, spesifikasi teknis, dan kontrak. Biasanya […]

  • Bamus Jadwalkan Kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026

    Bamus Jadwalkan Kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat penjadwalan kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan III Tahun 2026 di Aula DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (24/07). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM bersama unsur Pimpinan DPRD serta dihadiri anggota Bamus, Sekwan H. Heri Amperawanto, SE., M.Si […]

expand_less