Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Diduga Pemkab Kerinci Tutup Mata Terkait Perizinan Villa Bukit Tirai Embun di Kawasan Hutan Produksi

    Diduga Pemkab Kerinci Tutup Mata Terkait Perizinan Villa Bukit Tirai Embun di Kawasan Hutan Produksi

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, terus menjadi perhatian publik. Selain persoalan legalitas kehutanan, masyarakat kini juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait keberadaan bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan […]

  • Keluarga Besar HIPMI Sungai Penuh mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Keluarga Besar HIPMI Sungai Penuh mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Minal aidin wal faidzin Mohon maaf lahir dan batin. Semoga semangat kebersamaan dan silaturahmi terus terjaga dalam membangun negeri

  • Hari Pertama, Komisi DPRD Kota Sungai Penuh Mulai Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

    Hari Pertama, Komisi DPRD Kota Sungai Penuh Mulai Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kipasnesw.com.SUNGAI PENUH – Komisi-komisi DPRD Kota Sungai Penuh mulai melaksanakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pada hari pertama, Rabu (08/04). Pembahasan LKPJ ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 April hingga 17 April 2026. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam rangka evaluasi kinerja pemerintah […]

  • Imigrasi Kerinci Tutup Layanan sementara saat Libur Nyepi Lebaran

    Imigrasi Kerinci Tutup Layanan sementara saat Libur Nyepi Lebaran

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kipasnews.com. Sungai Penuh – Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian layanan tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur […]

  • Gandmasyaraka Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Layanan Paspor

    Gandmasyaraka Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Layanan Paspor

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH|Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan, Sosialisasi Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kegiatan ini berlangsung. Selasa, (13/04/2026) bertempat di Hyggee Coffee, Kota Sungai Penuh, dan dihadiri perwakilan insan pers dari berbagai media massa di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Acara […]

expand_less