Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

Vk Kapan Ditangkap Rokok BBM & Pupuk Illegal

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 308
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutri Randa & Anggota Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka Almarhum Dahkir Yahya

    Hutri Randa & Anggota Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka Almarhum Dahkir Yahya

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh mendatangi rumah duka almarhum Dahkir Yahya, S.Pd., MM Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan, Kamis (11/06). Turut hadir dalam kesempatan itu jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh Walikota Sungai Penuh, Alfin bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah. […]

  • HAK ANGKET DPRD BUKAN SEKADAR ANCAMAN, TETAPI UJIAN KESERIUSAN MEMBELA RAKYAT

    HAK ANGKET DPRD BUKAN SEKADAR ANCAMAN, TETAPI UJIAN KESERIUSAN MEMBELA RAKYAT

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Ketika suara rakyat berulang kali disampaikan melalui aksi damai namun belum juga mendapat penyelesaian, maka lembaga perwakilan rakyat dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata, bukan hanya mendengar lalu diam. Pernyataan DPRD Kabupaten Kerinci yang siap menggunakan Hak Angket apabila Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Semerah dalam waktu satu bulan patut […]

  • LSM Siap Ajukan Pengaduan Laporan Terkait Villa Bukit Tirai Embu

    LSM Siap Ajukan Pengaduan Laporan Terkait Villa Bukit Tirai Embu

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kipasnesw.com.KERINCI – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, terus memicu perhatian publik. Bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi itu kini mendorong munculnya desakan agar persoalan tersebut langsung diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat. Dorongan itu […]

  • Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Monadi Bersama PT KMH Tebar Ikan Endemik di Danau Kerinci

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Monadi Bersama PT KMH Tebar Ikan Endemik di Danau Kerinci

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI– Bupati Kerinci, Monadi, bersama dinas terkait melaksanakan kegiatan restocking atau penebaran kembali ikan endemik di Danau Kerinci, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan PT KMH sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menjaga kelestarian ekosistem danau. Penebaran ikan endemik ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam upaya pelestarian sumber daya perikanan sekaligus […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

    Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM bersama Ketua Piad Are Nur Angreini, S.Pd., M.Pd menghadiri Pengukuhan Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029, Kamis (23/07). Pengukuhan Ketua DWP Kota Sungai Penuh, Winda Rahayu Alpian, beserta jajaran pengurus dilakukan secara langsung oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan […]

  • Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Bengkulu|Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, massa tergabung dalam Aliansi Bengkulu Mengingat menggelar aksi damai di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu. Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari dengan tertib dan tanpa insiden berarti. (11/11/2025). Berbeda dengan aksi-aksi pada umumnya, peserta aksi kali ini tidak membawa atribut organisasi maupun simbol […]

expand_less