Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pengelolaan parkir di kawasan depan Pasar Tanjung Bajure yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya selisih antara potensi pendapatan parkir berdasarkan hasil uji petik dengan realisasi penerimaan yang disampaikan kepada publik.

Berdasarkan hasil uji petik yang pernah dilakukan Dishub, kawasan depan Pasar Tanjung Bajure disebut sebagai salah satu titik parkir terpadat di Kota Sungai Penuh dengan rata-rata lebih dari 350 kendaraan parkir setiap hari.

Dengan asumsi tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan, potensi penerimaan parkir diperkirakan dapat mencapai minimal sekitar Rp700 ribu per hari. Namun, berdasarkan keterangan pihak Dishub yang dimuat di media Portal Buana dan Media Warta Baru terbitan tanggal 12 Agustus 2026, setoran parkir dari lokasi tersebut disebut hanya sekitar Rp250 ribu per hari.

Adanya selisih sekitar Rp450 ribu per hari antara potensi pendapatan dan realisasi setoran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat.

Sejumlah warga menilai Dishub perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak mempermasalahkan Dishub mengelola parkir karena itu memang menjadi tugas pemerintah daerah. Yang kami harapkan adalah adanya transparansi.

Jika memang terdapat selisih antara potensi pendapatan dengan setoran yang masuk ke kas daerah, tentu masyarakat berhak mengetahui penyebabnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti informasi yang beredar mengenai petugas parkir yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai paruh waktu.

Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan PPPK dan pegawai paruh waktu di tugaskan menjadi juru parkir, tetapi apabila benar terdapat PPPK atau pegawai paruh waktu yang menerima pembagian hasil parkir di luar gaji yang telah dibayarkan melalui APBD atas tugas yang masih berkaitan dengan pekerjaan kedinasannya, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah.

Secara regulasi, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan pelaksanaannya. Sementara itu, pembayaran penghasilan kepada ASN pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum dan dianggarkan dalam APBD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara sah dalam APBD. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan disiplin ASN mewajibkan ASN menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi mengenai selisih antara potensi pendapatan dan realisasi setoran parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, maupun terkait mekanisme pemberian penghasilan kepada petugas parkir.

 

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Kecamatan Partai Golkar Sungai Penuh Bentukan Baru Diduga ILEGAL

    Pengurus Kecamatan Partai Golkar Sungai Penuh Bentukan Baru Diduga ILEGAL

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH -Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Sungai Penuh, konflik internal terkait kepengurusan Pimpinan Kecamatan (PK) semakin memanas. Perseteruan antara PK lama yang berada di kubu Benny Wirsa dengan kepengurusan PK baru yang disebut dibentuk di era kepemimpinan kubu Hutri Randa kini menjadi salah satu persoalan paling krusial yang berpotensi memengaruhi jalannya […]

  • Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh: Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Rekomendasi LKPJ 2025

    Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh: Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Rekomendasi LKPJ 2025

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025, Selasa (21/04). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos.,MH didampingi Wakil Ketua II DPRD Emrizal, S.Pt. Hadir Walikota […]

  • Pekerjaan Proyek PT. WIKA di Kerjakan Asal Jadi

    Pekerjaan Proyek PT. WIKA di Kerjakan Asal Jadi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 520
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH- Teknis pembesian pekerjaan PT WIKA Satker BWSS VI Jambi, tidak masuk akal sehat di cangkung Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh, Jambi. Rabu (10/12/2025). Pihak pelaksana memasang besi hermes di potong poton lebih kurang 1 M untuk pembesian dinding cor saluran. Logika sehat, pembesian dinding saran harus di pasang sesuai panjang […]

  • Tiga Kali Ajukan Izin ke Kementerian Kehutanan, Villa Bukit Tirai Embun Tetap Belum Disetuju

    Tiga Kali Ajukan Izin ke Kementerian Kehutanan, Villa Bukit Tirai Embun Tetap Belum Disetuju

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan produksi tersebut disebut telah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum memperoleh persetujuan. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD […]

  • Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Monadi Bersama PT KMH Tebar Ikan Endemik di Danau Kerinci

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Monadi Bersama PT KMH Tebar Ikan Endemik di Danau Kerinci

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI– Bupati Kerinci, Monadi, bersama dinas terkait melaksanakan kegiatan restocking atau penebaran kembali ikan endemik di Danau Kerinci, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan PT KMH sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menjaga kelestarian ekosistem danau. Penebaran ikan endemik ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam upaya pelestarian sumber daya perikanan sekaligus […]

  • Benny Wirsa Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Sungai Penuh, Utamakan Stabilitas & Persatuan

    Benny Wirsa Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Sungai Penuh, Utamakan Stabilitas & Persatuan

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH — Benny Wirsa Martalaga menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas keamanan, meredam potensi konflik, serta menghindari pembelahan yang lebih besar di tubuh Partai Golkar. Sebelum mengambil keputusan tersebut, Benny mengaku telah melakukan komunikasi dan […]

expand_less