Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 274
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pengelolaan parkir di kawasan depan Pasar Tanjung Bajure yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya selisih antara potensi pendapatan parkir berdasarkan hasil uji petik dengan realisasi penerimaan yang disampaikan kepada publik.

Berdasarkan hasil uji petik yang pernah dilakukan Dishub, kawasan depan Pasar Tanjung Bajure disebut sebagai salah satu titik parkir terpadat di Kota Sungai Penuh dengan rata-rata lebih dari 350 kendaraan parkir setiap hari.

Dengan asumsi tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan, potensi penerimaan parkir diperkirakan dapat mencapai minimal sekitar Rp700 ribu per hari. Namun, berdasarkan keterangan pihak Dishub yang dimuat di media Portal Buana dan Media Warta Baru terbitan tanggal 12 Agustus 2026, setoran parkir dari lokasi tersebut disebut hanya sekitar Rp250 ribu per hari.

Adanya selisih sekitar Rp450 ribu per hari antara potensi pendapatan dan realisasi setoran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat.

Sejumlah warga menilai Dishub perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak mempermasalahkan Dishub mengelola parkir karena itu memang menjadi tugas pemerintah daerah. Yang kami harapkan adalah adanya transparansi.

Jika memang terdapat selisih antara potensi pendapatan dengan setoran yang masuk ke kas daerah, tentu masyarakat berhak mengetahui penyebabnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti informasi yang beredar mengenai petugas parkir yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai paruh waktu.

Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan PPPK dan pegawai paruh waktu di tugaskan menjadi juru parkir, tetapi apabila benar terdapat PPPK atau pegawai paruh waktu yang menerima pembagian hasil parkir di luar gaji yang telah dibayarkan melalui APBD atas tugas yang masih berkaitan dengan pekerjaan kedinasannya, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah.

Secara regulasi, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan pelaksanaannya. Sementara itu, pembayaran penghasilan kepada ASN pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum dan dianggarkan dalam APBD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara sah dalam APBD. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan disiplin ASN mewajibkan ASN menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi mengenai selisih antara potensi pendapatan dan realisasi setoran parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, maupun terkait mekanisme pemberian penghasilan kepada petugas parkir.

 

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

    Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah wartawan menilai, […]

  • Benny Wirsa Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Sungai Penuh, Utamakan Stabilitas & Persatuan

    Benny Wirsa Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Sungai Penuh, Utamakan Stabilitas & Persatuan

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH — Benny Wirsa Martalaga menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas keamanan, meredam potensi konflik, serta menghindari pembelahan yang lebih besar di tubuh Partai Golkar. Sebelum mengambil keputusan tersebut, Benny mengaku telah melakukan komunikasi dan […]

  • Fariz Ruhyatullah S.Sos Camat Petir PJ Kadesl Harus Menerima Kritik dan Saran Warga

    Fariz Ruhyatullah S.Sos Camat Petir PJ Kadesl Harus Menerima Kritik dan Saran Warga

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Kipasnews_KAB.SERANG-Proses pengambilan Sumpah/Janji dalam suatu jabatan merupakan amanat peraturan perundang-undangan, juga sebagai tanda diresmikannya seseorang dalam jabatannya. Seperti halnya yang dilakukan Fariz Ruhyatullah S.Sos Camat Petir Kabupaten Serang melakukan pengambilan sumpah/janji dalam suatu jabatan kepada Suharja PJ Kepala Desa Seuat Jaya, Roni Fahroni PJ Kepala Desa Cireundeu dan Edi B Adung PJ Kepala Desa Nagara […]

  • Pemkab OKU Selatan Tekankan Percepatan Pemindahan Gajah Sumatera dalam Audiensi di Kementerian Kehutanan RI

    Pemkab OKU Selatan Tekankan Percepatan Pemindahan Gajah Sumatera dalam Audiensi di Kementerian Kehutanan RI

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali melanjutkan upaya penanganan konflik Gajah Sumatera dengan melakukan audiensi di Gedung Manggala Wanabakti, Senin (17/11/2025). Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari dialog bersama BKSDA Sumatera Selatan yang berlangsung pada 21 Oktober lalu, sebagai bentuk keseriusan daerah menuntaskan persoalan yang selama ini mengusik warga. Dalam pertemuan tersebut […]

  • Mahasiswa PKN STAIKHA Gelar Peringatan Isra Mi’raj Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    Mahasiswa PKN STAIKHA Gelar Peringatan Isra Mi’raj Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 515
    • 0Komentar

    LEBAK| Mahasiswa Praktik Kerja Nyata (PKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Kh. Abdul Kabier (STAIKHA) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan kegiatan sosial dan keagamaan. Acara ini meliputi perlombaan anak-anak, wakaf Al-Qur’an, serta santunan anak yatim dan dhuafa. Dalam pantauan acara berlangsung di Majelis Taklim Kampung Pining RW 001/RT 002, Desa Bojongcae, […]

  • Menjadi Kritikan & Sorotan Tajam, Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao

    Menjadi Kritikan & Sorotan Tajam, Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Proyek pembangunan tanggul dan normalisasi Sungai Batang Merao di Kabupaten Kerinci yang menelan anggaran jumbo sebesar Rp12,9 miliar kini menjadi sasaran kritik keras masyarakat. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi pengendalian banjir itu justru memunculkan kekecewaan dan kecurigaan publik karena diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari harapan masyarakat. Di tengah besarnya dana yang […]

expand_less