Parkir Tanjung Bajure Dikelola Dishub: Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor?
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Rab, 12 Agu 2026
- visibility 218
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Pengelolaan parkir di kawasan depan Pasar Tanjung Bajure yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya selisih antara potensi pendapatan parkir berdasarkan hasil uji petik dengan realisasi penerimaan yang disampaikan kepada publik.
Berdasarkan hasil uji petik yang pernah dilakukan Dishub, kawasan depan Pasar Tanjung Bajure disebut sebagai salah satu titik parkir terpadat di Kota Sungai Penuh dengan rata-rata lebih dari 350 kendaraan parkir setiap hari.
Dengan asumsi tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan, potensi penerimaan parkir diperkirakan dapat mencapai minimal sekitar Rp700 ribu per hari. Namun, berdasarkan keterangan pihak Dishub yang dimuat di media Portal Buana dan Media Warta Baru terbitan tanggal 12 Agustus 2026, setoran parkir dari lokasi tersebut disebut hanya sekitar Rp250 ribu per hari.
Adanya selisih sekitar Rp450 ribu per hari antara potensi pendapatan dan realisasi setoran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai Dishub perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak mempermasalahkan Dishub mengelola parkir karena itu memang menjadi tugas pemerintah daerah. Yang kami harapkan adalah adanya transparansi.
Jika memang terdapat selisih antara potensi pendapatan dengan setoran yang masuk ke kas daerah, tentu masyarakat berhak mengetahui penyebabnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyoroti informasi yang beredar mengenai petugas parkir yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai paruh waktu.
Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan PPPK dan pegawai paruh waktu di tugaskan menjadi juru parkir, tetapi apabila benar terdapat PPPK atau pegawai paruh waktu yang menerima pembagian hasil parkir di luar gaji yang telah dibayarkan melalui APBD atas tugas yang masih berkaitan dengan pekerjaan kedinasannya, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah.
Secara regulasi, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan pelaksanaannya. Sementara itu, pembayaran penghasilan kepada ASN pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum dan dianggarkan dalam APBD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara sah dalam APBD. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan disiplin ASN mewajibkan ASN menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi mengenai selisih antara potensi pendapatan dan realisasi setoran parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, maupun terkait mekanisme pemberian penghasilan kepada petugas parkir.
- Penulis: Kepala Redaksi
