Diminta APH bertindak Tegas Bagi Penjual BBM Subsidi Eceran
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 117
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara eceran tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selasa (10/06/2026) bolehkah?
Bilamana pelaku terbukti memperniagakan kembali BBM bersubsidi secara ilegal dijerat dengan sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Landasan Hukum dan Sanksi Kegiatan pengecer BBM bersubsidi melanggar undang-undang karena tidak memiliki Izin Usaha Niaga Umum atau Izin Usaha Niaga Terbatas.
Aturan hukum yang menjerat pelaku meliputi:Niaga Tanpa Izin: Penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.
Penyalahgunaan BBM Subsidi: Jika BBM yang dijual adalah jenis bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar), pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (diperbarui dalam UU Cipta Kerja) memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Penyimpanan dan Pengangkutan Ilegal Memindahkan BBM dari SPBU menggunakan jerigen, memodifikasi kendaraan untuk penimbunan, atau mendistribusikan tanpa izin angkut juga termasuk dalam tindak pidana dikenakan sanksi serupa.
Mengapa Dilarang Praktik penjualan BBM eceran sering kali melibatkan oknum memborong BBM dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi hingga penimbunan.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi, Menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Menimbulkan risiko kebakaran karena tidak memenuhi standar keselamatan penyimpanan.
Membahayakan konsumen karena kualitas dan takaran BBM yang tidak terjamin kualitas karma BBM Basil sulingan illegal.
- Penulis: Kepala Redaksi
