Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 323
  • comment 0 komentar

Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah wartawan menilai, mekanisme absensi yang diberlakukan kepada media rekanan pemerintah sudah melampaui batas kemitraan publikasi. Wartawan disebut bukan pegawai pemerintah yang harus tunduk pada sistem kehadiran layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dinilai mencederai independensi pers dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Polemik tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, dpt Doni Efendi. Ia menegaskan bahwa kebijakan absensi media yang diterapkan Diskominfo Kabupaten Kerinci berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut Doni Efendi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, wartawan tidak dapat diperlakukan seperti pegawai kantor yang diwajibkan mengikuti absensi administratif.

“Pers bukan bawahan pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disayangkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Doni.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada Pasal 2 UU Pers disebutkan:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Sementara pada Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kemudian Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Doni, aturan absensi terhadap media dapat menimbulkan kesan adanya pengendalian terhadap aktivitas pers dan berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan sudah diatur dengan pola administratif yang tidak relevan, maka independensi pers bisa terganggu. Ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media diposisikan seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

Atas polemik tersebut, Doni Efendi meminta Bupati Kerinci segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia bahkan secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Kominfo beserta Kabid terkait dicopot dari jabatannya apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Kami meminta Bupati Kerinci jangan tinggal diam. Evaluasi total Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang memicu kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait layak dicopot,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara sehat, profesional, dan saling menghargai tanpa adanya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun persoalan itu terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Muara Enim Komitmen Tuntaskan RDTR Dorong Investasi

    Bupati Muara Enim Komitmen Tuntaskan RDTR Dorong Investasi

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 422
    • 0Komentar

    MUARA ENIM – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Ruang VIP Bandara SMB II Palembang, Kamis (9/10). Pada rapat yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru bersama Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan tersebut, Bupati menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Rencana […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos.,MM menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Baiturrahim Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Senin (02/03). Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Anggota DPRD Dahkir Yahya, S.Pd.,MM dan H. Albizar, ST.,M.Pd sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif […]

  • Mahasiswa PKN Kelompok II STAIKHA  Bangun Taman Baca Masyarakat di Desa Bojongcae

    Mahasiswa PKN Kelompok II STAIKHA  Bangun Taman Baca Masyarakat di Desa Bojongcae

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    LEBAK| Dalam rangka meningkatkan minat baca dan budaya literasi masyarakat, Desa Bojongcae Kabupaten Lebak secara resmi meresmikan Taman Baca Masyarakat pada Minggu (21/12/2025). Diketahui kegiatan ini merupakan salah satu program nyata Mahasiswa Praktik Kerja Nyata (PKN) Kelompok 2 Sekolah Tinggi Agama Islam KH. Abdul Kabier (STAIKHA). Peresmian Taman Baca Masyarakat disambut antusias oleh warga, khususnya […]

  • Rapat Gabungan, Komisi-Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ 2025

    Rapat Gabungan, Komisi-Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ 2025

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh gelar rapat gabungan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Senin (20/04). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos.,MH didampingi Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt serta dihadiri oleh para anggota dewan, Tim Asistensi dan jajaran SKPD terkait. […]

  • Rokok illegal Manchester Putih Hilang Peredaran, Rokok Zeez When Sales Feri Kini Marak Mengusai di Wilayah Kerinci & Sungai Penuh

    Rokok illegal Manchester Putih Hilang Peredaran, Rokok Zeez When Sales Feri Kini Marak Mengusai di Wilayah Kerinci & Sungai Penuh

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI-Tak habis habis nya perkara rokok illegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, makin marak Tanpa bisa di bendung, peredarannya makin bebas, leluasa melakukan aktivitas pelangaran aturan main perdagangan. Sabtu (23/05/2026). Beberapa bulan belakangan ini rokok ilegal Manchester Putih hilang dari peredarannya, namun rokok ilegal merk zeez marak mengusai pasaran. Dikutip dari beberapa sumber […]

  • Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah, Pemda Konut Bentuk Posbankum dan Kadarkum

    Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah, Pemda Konut Bentuk Posbankum dan Kadarkum

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 402
    • 0Komentar

    “Pemda Konut Perkuat Akses Keadilan: Pembentukan Posbankum dan Kadarkum Desa sebagai Strategi Transformasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat” KONAWE UTARA-Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) memperkuat komitmen menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat desa dan kelurahan.Kebijakan strategis ini diluncurkan […]

expand_less