Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar

Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah wartawan menilai, mekanisme absensi yang diberlakukan kepada media rekanan pemerintah sudah melampaui batas kemitraan publikasi. Wartawan disebut bukan pegawai pemerintah yang harus tunduk pada sistem kehadiran layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dinilai mencederai independensi pers dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Polemik tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, dpt Doni Efendi. Ia menegaskan bahwa kebijakan absensi media yang diterapkan Diskominfo Kabupaten Kerinci berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut Doni Efendi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, wartawan tidak dapat diperlakukan seperti pegawai kantor yang diwajibkan mengikuti absensi administratif.

“Pers bukan bawahan pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disayangkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Doni.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada Pasal 2 UU Pers disebutkan:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Sementara pada Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kemudian Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Doni, aturan absensi terhadap media dapat menimbulkan kesan adanya pengendalian terhadap aktivitas pers dan berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan sudah diatur dengan pola administratif yang tidak relevan, maka independensi pers bisa terganggu. Ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media diposisikan seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

Atas polemik tersebut, Doni Efendi meminta Bupati Kerinci segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia bahkan secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Kominfo beserta Kabid terkait dicopot dari jabatannya apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Kami meminta Bupati Kerinci jangan tinggal diam. Evaluasi total Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang memicu kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait layak dicopot,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara sehat, profesional, dan saling menghargai tanpa adanya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun persoalan itu terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD dan Pemkab Konsel Mantapkan Sinergi Hadapi Penyesuaian Fiskal RAPBD 2026

    DPRD dan Pemkab Konsel Mantapkan Sinergi Hadapi Penyesuaian Fiskal RAPBD 2026

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN|DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan komitmen kuat menjaga stabilitas pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.A.P., menghadirkan pandangan fraksi yang disampaikan juru bicara Ahmad Muhaimin, S.Pd.I., S.KM., M.Pd. Suasana paripurna berlangsung hangat dan […]

  • TRAFIK LIGHT DI SUNGAI PENUH TIDAK MENYALA, PEMKOT TUTUP MATA?

    TRAFIK LIGHT DI SUNGAI PENUH TIDAK MENYALA, PEMKOT TUTUP MATA?

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Keberadaan lampu lalu lintas (trafik light) di Kota Sungai Penuh yang tidak berfungsi kembali menjadi perhatian masyarakat. Fasilitas yang seharusnya berperan mengatur arus kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan itu terlihat tidak menyala, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari warga. Sejumlah pengguna jalan mengaku khawatir dengan kondisi tersebut, terutama pada jam-jam sibuk ketika […]

  • Mira Warga Kerinci Butuh Uluran Tangan Para Pendarma

    Mira Warga Kerinci Butuh Uluran Tangan Para Pendarma

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KERINCI|Peran pemerintah dalam menangani ekonomi kesejahteraan, kesehatan, kenyamanan hingga kedaulatan rakyat wajib hukumnya dalam kitab Undangan Undang Dasar dan pecahan aturaan undang  undang Negara lainnya. Namun mirisnya, di salah satu Desa Punai Merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, Jambi. Terkapar sosok insan manusia, tertatih Ratih menunggu uluran dan bantuan tangan pemerintah, sebab kemampuan tetangga, […]

  • Nama RSUD Ditambah “JUARA”, Pengelola Dinilai Keliru & Tak Menghargai Sejarah Pendirian Rumah Sakit

    Nama RSUD Ditambah “JUARA”, Pengelola Dinilai Keliru & Tak Menghargai Sejarah Pendirian Rumah Sakit

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Munculnya tulisan “RSUD Mayjen H.A. Thalib JUARA” dalam materi publikasi rumah sakit menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai penambahan kata “JUARA” pada nama RSUD Mayjen H.A. Thalib merupakan langkah yang keliru karena berpotensi mengaburkan identitas resmi rumah sakit sekaligus mengesankan adanya pencampuran antara institusi pelayanan publik dengan jargon politik kepala daerah. RSUD tersebut […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    Ketua DPRD Hutri Randa bersama Anggota hadiri Safari Ramadhan Pemkot di Masjid Baiturrahim Koto Dian

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos.,MM menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Baiturrahim Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Senin (02/03). Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Anggota DPRD Dahkir Yahya, S.Pd.,MM dan H. Albizar, ST.,M.Pd sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif […]

  • Konsumen Non Subsidi SPBU 24.371.46 Kumun Mengeluh, Karena Pelangsir BBM Subsidi 

    Konsumen Non Subsidi SPBU 24.371.46 Kumun Mengeluh, Karena Pelangsir BBM Subsidi 

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – SPBU 24.371.46 Kumun di Jalan Depati Parbo, Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi dikeluhkan konsumen. Minggu (31/05/2026). Pasalnya, konsumen SPBU 24.371.46 saat mengisi BBM Non Subsidi harus ikuti antrian pengisian BBM Subsidi. Dilokasi tidak ada pengatur jalan, antrian sembrawutan, apalagi lokasi SPBU 24.371.46 berada dijalan utama status jalan […]

expand_less