Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Audiensi LBH YABPEKNAS dan PUPR Banten 10 Hektar Situ Pasar Raut Kembali ke Negara

Audiensi LBH YABPEKNAS dan PUPR Banten 10 Hektar Situ Pasar Raut Kembali ke Negara

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 351
  • comment 0 komentar

SERANG| Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari Senin 15 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi Banten.

Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Hal tersebut di sampaikan Nuramzah Ketua LBH YABPEKNAS bahwa menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di “buku Letter C” tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.

“Menurut kami status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB)” terang Hamzah

“Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series” tambahnya

Lebih lanjut Nuramzah menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.

“Dalam audiensi kemarin PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara,” tegas Hamzah

Menurut Hamzah dalam Audensi PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.

” Kami dari LBH YABPEKNAS siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten,” ucap Hamzah

” Kami juga akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika ada dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum,” tutup Hamzah

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pemerintah Kabupaten Serang dan Kepala Desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak ada hasil mengenai dua situ tersebut. (Idris)

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

    PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – PT Kerinci Merangin Hidro kembali menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui kegiatan khitan massal gratis bagi 50 anak dari sembilan desa di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Perusahaan memusatkan kegiatan tersebut di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) selama dua hari, pada 1–2 Juli 2026. Program ini menjadi salah satu agenda […]

  • Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

    Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama sejumlah mitra kerja terkait penataan pedagang Pasar Tanjung Bajure. Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, Senin (06/04). Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Diskusi Rabuan Roadshow TAG Provinsi Jambi

    Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Diskusi Rabuan Roadshow TAG Provinsi Jambi

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Kipasnesw.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM menghadiri kegiatan Diskusi Rabuan Roadshow yang diselenggarakan oleh Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Provinsi Jambi Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Kamis (21/05). Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, OPD, akademisi serta berbagai pemangku kepentingan dari Kota Sungai Penuh […]

  • Rokok illegal Manchester Putih Hilang Peredaran, Rokok Zeez When Sales Feri Kini Marak Mengusai di Wilayah Kerinci & Sungai Penuh

    Rokok illegal Manchester Putih Hilang Peredaran, Rokok Zeez When Sales Feri Kini Marak Mengusai di Wilayah Kerinci & Sungai Penuh

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI-Tak habis habis nya perkara rokok illegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, makin marak Tanpa bisa di bendung, peredarannya makin bebas, leluasa melakukan aktivitas pelangaran aturan main perdagangan. Sabtu (23/05/2026). Beberapa bulan belakangan ini rokok ilegal Manchester Putih hilang dari peredarannya, namun rokok ilegal merk zeez marak mengusai pasaran. Dikutip dari beberapa sumber […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 811
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Truk Pupuk Subsidi Terguling di Bedeng V Masih Jadi Mesteri

    Truk Pupuk Subsidi Terguling di Bedeng V Masih Jadi Mesteri

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.KERINCI – Dugaan praktik mafia pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali mencuat ke permukaan. Setelah selama ini dikeluhkan petani akibat kelangkaan pupuk dan harga yang melambung tinggi, kini dugaan penyaluran pupuk subsidi secara ilegal mulai terkuak usai sebuah truk bermuatan pupuk subsidi mengalami kecelakaan di wilayah Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten […]

expand_less