Audiensi LBH YABPEKNAS dan PUPR Banten 10 Hektar Situ Pasar Raut Kembali ke Negara
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- visibility 351
- comment 0 komentar

SERANG| Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari Senin 15 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi Banten.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Hal tersebut di sampaikan Nuramzah Ketua LBH YABPEKNAS bahwa menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di “buku Letter C” tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.
“Menurut kami status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB)” terang Hamzah
“Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series” tambahnya
Lebih lanjut Nuramzah menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.
“Dalam audiensi kemarin PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara,” tegas Hamzah
Menurut Hamzah dalam Audensi PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.
” Kami dari LBH YABPEKNAS siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten,” ucap Hamzah
” Kami juga akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika ada dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum,” tutup Hamzah
Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pemerintah Kabupaten Serang dan Kepala Desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak ada hasil mengenai dua situ tersebut. (Idris)
- Penulis: Kepala Redaksi
