Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah, Pemda Konut Bentuk Posbankum dan Kadarkum
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
- visibility 360
- comment 0 komentar

“Pemda Konut Perkuat Akses Keadilan: Pembentukan Posbankum dan Kadarkum Desa sebagai Strategi Transformasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat”
KONAWE UTARA-Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) memperkuat komitmen menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat desa dan kelurahan.Kebijakan strategis ini diluncurkan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH, Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Kehadiran seluruh unsur strategis ini mencerminkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat tata kelola layanan hukum yang lebih efisien dan responsif.
Dalam sambutannya, Bupati H. Ikbar menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah penting untuk menyediakan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terpercaya, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, buruh, petani, nelayan, serta keluarga miskin. Menurutnya, kehadiran Posbankum akan menjadi instrumen penting dalam mendorong perluasan akses bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum berkualitas.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Kadarkum dibentuk sebagai strategi pembinaan hukum dari unit terkecil, yaitu keluarga. Dengan membangun budaya sadar hukum di tingkat rumah tangga, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban hukum, menghargai hak orang lain, serta menyadari konsekuensi dari setiap tindakan yang memiliki implikasi yuridis. Pendekatan ini dipandang bukan hanya sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan dini (preventif).
Bupati Ikbar menyebut bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat pembangunan daerah “Konasara Rumah Bersama”,di mana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bergerak dalam satu arah untuk memperkuat integrasi layanan publik, khususnya di sektor hukum. Ia menekankan pentingnya kontribusi seluruh pemangku kepentingan guna memastikan program Posbankum dan Kadarkum berjalan efektif hingga ke tingkat desa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati kembali menegaskan lima komitmen strategis Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pascapembentukan Posbankum dan Kadarkum. Meliputi:
1. Memperkuat kelembagaan Posbankum sebagai pusat layanan bantuan hukum masyarakat.
2. Mendorong pembentukan serta pemberdayaan Kadarkum di seluruh kecamatan dan desa sebagai gerakan masyarakat sadar hukum.
3. Memastikan integrasi Posbankum dan Kadarkum dalam dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran daerah.
4. Mengoptimalkan sosialisasi hukum hingga menjangkau masyarakat akar rumput.
5. Membangun kolaborasi berkelanjutan dengan Kemenkumham Sultra dalam mendukung agenda reformasi hukum daerah.
Bupati Konawe Utara Ikbar dalam sambutannya dengan keyakinan bahwa melalui kolaborasi dan penguatan kapasitas kelembagaan hukum, Konawe Utara akan berkembang sebagai daerah yang maju, tertib hukum, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,”Tutupnya (Ed)
- Penulis: Kepala Redaksi
