Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kasus Dugaan Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Jambi Evaluasi Kejari Muaro Jambi

Kasus Dugaan Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Jambi Evaluasi Kejari Muaro Jambi

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAMBI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak membeku. Kendati penyidikan telah mengantongi dua alat bukti sah dan menumbangkan gugatan praperadilan pihak terlapor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tak kunjung menaikkan status perkara ke tahap P21 (lengkap). Sikap berbelit aparat penegak hukum ini memicu gelombang protes keras dari publik.

Pada Senin, 22 Juli 2026, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) merangsek ke halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka menuntut ketegasan korps adhyaksa yang dinilai sengaja memelihara kasus dan mengabaikan instruksi evaluasi penegakan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Pangkal persoalan bermula dari peristiwa perusakan gembok dan pengosongan ruko secara paksa pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor, berinisial F, bersama rombongannya diduga kuat menerobos dan mengusir penghuni tanpa mengantongi penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Action sepihak ini bertabrakan langsung dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024) yang mengategorikan tindakan pengosongan paksa tanpa jalur hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Secara pidana, tindakan F cs disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. Akibat aksi premanisme berkedok penguasaan lahan tersebut, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir ahli ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

Kejanggalan kian meruncing sewaktu F mengajukan gugatan praperadilan untuk melepaskan status hukumnya. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt secara tegas menolak seluruh permohonan F dan memenangkan pihak penyidik kepolisian. Secara kualifikasi hukum, tidak ada lagi celah bagi jaksa untuk mengulur berkas perkara.

Meski kepolisian telah menyusun berkas perkara berdasarkan nomor laporan Lapdu/56/V/Polsek Sungai Gelam/Polres Muaro Jambi dan diperkuat putusan praperadilan, Kejari Muaro Jambi bergeming. Proses hukum yang tertahan lebih dari saru tahun ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau kesengajaan menghambat perkara.

Utusan Kejati Jambi, Noly Wijaya, berkali-kali berkelit saat didesak alasan di balik alotnya penerbitan P21 oleh Kejari Muaro Jambi. Noly berdalih pihak Kejati Jambi sebatas menunggu laporan perkembangan dari bawahannya.

“Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi terkait perkara ini. Pada 13 Juli 2026, kami sudah menyurati secara resmi Kejari Muaro Jambi. Karena sudah jadi atensi, perkara ini akan segera diberikan keadilan seadil-adilnya,” kata Noly di hadapan demonstran Senin (22/7/2026).

Namun, tatkala ditanya mengapa Kejari Muaro Jambi tidak berani membawa perkara yang sudah beralat bukti lengkap ini ke meja hijau, Kejati Jambi enggan menjawab tajam. Kejati memilih berlindung di balik benteng batasan kewenangan wilayah hukum.

Ketidaktegasan Kejati Jambi menyulut kekecewaan mendalam dari LSM Geliat Anak Negeri. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai dinamika perperbedaan prinsip antara polisi dan jaksa merupakan hal wajar, tetapi mengulur waktu perkara hingga bertahun-tahun adalah bentuk pembangkangan terhadap keadilan.

“Jangan sampai keadilan hukum ini luntur gara-gara satu orang yang merusak instansi Kejaksaan di Jambi. Kami minta copot Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, dan orang-orang yang terlibat dalam dugaan menghambat proses hukum ini,” tegas Fengki.

Fengki menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada level daerah. LSM GAN tengah menyiapkan laporan kedua yang akan dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk membongkar dugaan permainan hukum di balik penanganan kasus perusakan ruko ini.

Sikap tertutup dan terkesan saling tebang pilih dalam penanganan kasus ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakpatuhan instansi kejaksaan lokal terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berulang kali meminta lembaga penegak hukum harus melakukan evaluasi mendalam dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT WIKA Wujudkan Permintaan Warga Koto Domo Kerok Sungai Penyebab Banjir

    PT WIKA Wujudkan Permintaan Warga Koto Domo Kerok Sungai Penyebab Banjir

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 621
    • 0Komentar

    SUNGAI PENUH|Program Balai Wilayah Sungai Sumatera (BISA) VI Jambi normalisasi Sungai Wilayah Kota Sungai, mendapat apresiasi tiap desa wilayah titik rawan banjir. Minggu (30/11/2025). Dalam rentang pelaksanaan kegiatan, PT WIKA juga mewujudkan permintaan warga masyarakat diluar titik titik pelaksanaan kegiatan. Contohnya, permintaan warga masyarakat Desa Koto Domo Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Jambi. Meminta […]

  • Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.JAMBI – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu. Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan […]

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Puncak Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

    Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Puncak Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menghadiri rangkaian Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh yang digelar di Anjungan Utama Tanah Mendapo, Sabtu (04/07). Kenduri Sko yang mengusung tema “Membudayakan Masyarakat Adat yang Beradab” ini menjadi momentum bersejarah karena kembali dilaksanakan setelah […]

  • Lepas Sambut Camat Petir Telah Selesai Di Laksanakan 

    Lepas Sambut Camat Petir Telah Selesai Di Laksanakan 

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 445
    • 0Komentar

    SERANG – Bertempat di Aula Kecamatan Petir pada Rabu (14/1/2026). Lepas sambut Camat Petir, Kabupaten Serang, dari pejabat lama Fariz Ruhiyatullah, S.Sos kepada pejabat baru Shinta Asfilian Harjani, ST, MH. telah selesai dilaksankan. Acara tersebut dihadiri oleh Fariz Ruhyatullah S.Sos, Camat sebelumnya dan Shinta Asfilian Hajarani, ST,.MH Camat baru di Kecamatan Petir, hadir pula perwakilan […]

  • Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.BATU RAJA – POLRES OKU menggelar Gerakan Pangan Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam program tersebut, Polres OKU bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menyalurkan berbagai sembako untuk warga ,sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Kapolres OKU memimpin langsung kegiatan pemusatan Gerakan Pangan Murah yang berlangsung di […]

  • Nama RSUD Ditambah “JUARA”, Pengelola Dinilai Keliru & Tak Menghargai Sejarah Pendirian Rumah Sakit

    Nama RSUD Ditambah “JUARA”, Pengelola Dinilai Keliru & Tak Menghargai Sejarah Pendirian Rumah Sakit

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Munculnya tulisan “RSUD Mayjen H.A. Thalib JUARA” dalam materi publikasi rumah sakit menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai penambahan kata “JUARA” pada nama RSUD Mayjen H.A. Thalib merupakan langkah yang keliru karena berpotensi mengaburkan identitas resmi rumah sakit sekaligus mengesankan adanya pencampuran antara institusi pelayanan publik dengan jargon politik kepala daerah. RSUD tersebut […]

expand_less