Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kasus Dugaan Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Jambi Evaluasi Kejari Muaro Jambi

Kasus Dugaan Perusakan Ruko Mandek, LSM GAN Desak Kejati Jambi Evaluasi Kejari Muaro Jambi

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 283
  • comment 0 komentar

Kipasnews.com.JAMBI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak membeku. Kendati penyidikan telah mengantongi dua alat bukti sah dan menumbangkan gugatan praperadilan pihak terlapor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tak kunjung menaikkan status perkara ke tahap P21 (lengkap). Sikap berbelit aparat penegak hukum ini memicu gelombang protes keras dari publik.

Pada Senin, 22 Juli 2026, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) merangsek ke halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka menuntut ketegasan korps adhyaksa yang dinilai sengaja memelihara kasus dan mengabaikan instruksi evaluasi penegakan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Pangkal persoalan bermula dari peristiwa perusakan gembok dan pengosongan ruko secara paksa pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor, berinisial F, bersama rombongannya diduga kuat menerobos dan mengusir penghuni tanpa mengantongi penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Action sepihak ini bertabrakan langsung dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024) yang mengategorikan tindakan pengosongan paksa tanpa jalur hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Secara pidana, tindakan F cs disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. Akibat aksi premanisme berkedok penguasaan lahan tersebut, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir ahli ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

Kejanggalan kian meruncing sewaktu F mengajukan gugatan praperadilan untuk melepaskan status hukumnya. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt secara tegas menolak seluruh permohonan F dan memenangkan pihak penyidik kepolisian. Secara kualifikasi hukum, tidak ada lagi celah bagi jaksa untuk mengulur berkas perkara.

Meski kepolisian telah menyusun berkas perkara berdasarkan nomor laporan Lapdu/56/V/Polsek Sungai Gelam/Polres Muaro Jambi dan diperkuat putusan praperadilan, Kejari Muaro Jambi bergeming. Proses hukum yang tertahan lebih dari saru tahun ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau kesengajaan menghambat perkara.

Utusan Kejati Jambi, Noly Wijaya, berkali-kali berkelit saat didesak alasan di balik alotnya penerbitan P21 oleh Kejari Muaro Jambi. Noly berdalih pihak Kejati Jambi sebatas menunggu laporan perkembangan dari bawahannya.

“Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi terkait perkara ini. Pada 13 Juli 2026, kami sudah menyurati secara resmi Kejari Muaro Jambi. Karena sudah jadi atensi, perkara ini akan segera diberikan keadilan seadil-adilnya,” kata Noly di hadapan demonstran Senin (22/7/2026).

Namun, tatkala ditanya mengapa Kejari Muaro Jambi tidak berani membawa perkara yang sudah beralat bukti lengkap ini ke meja hijau, Kejati Jambi enggan menjawab tajam. Kejati memilih berlindung di balik benteng batasan kewenangan wilayah hukum.

Ketidaktegasan Kejati Jambi menyulut kekecewaan mendalam dari LSM Geliat Anak Negeri. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai dinamika perperbedaan prinsip antara polisi dan jaksa merupakan hal wajar, tetapi mengulur waktu perkara hingga bertahun-tahun adalah bentuk pembangkangan terhadap keadilan.

“Jangan sampai keadilan hukum ini luntur gara-gara satu orang yang merusak instansi Kejaksaan di Jambi. Kami minta copot Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, dan orang-orang yang terlibat dalam dugaan menghambat proses hukum ini,” tegas Fengki.

Fengki menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada level daerah. LSM GAN tengah menyiapkan laporan kedua yang akan dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk membongkar dugaan permainan hukum di balik penanganan kasus perusakan ruko ini.

Sikap tertutup dan terkesan saling tebang pilih dalam penanganan kasus ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakpatuhan instansi kejaksaan lokal terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berulang kali meminta lembaga penegak hukum harus melakukan evaluasi mendalam dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Rapat Paripurna II, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Rapat Paripurna II, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/06). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hutri Randa, S.Sos., MM didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan turut dihadiri Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Forkopimda, […]

  • Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.BATU RAJA – POLRES OKU menggelar Gerakan Pangan Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam program tersebut, Polres OKU bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menyalurkan berbagai sembako untuk warga ,sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Kapolres OKU memimpin langsung kegiatan pemusatan Gerakan Pangan Murah yang berlangsung di […]

  • Bupati Konut Buka Resmi Pekan Olahraga dan PORSENI PGRI

    Bupati Konut Buka Resmi Pekan Olahraga dan PORSENI PGRI

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 389
    • 0Komentar

    “Rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tingkat Konawe Utara” KONAWE UTARA|Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H,Menghadiri upacara sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) PGRI dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tingkat Kabupaten Konawe Utara.Kegiatan akbar ini dipusatkan di Lapangan Kecamatan Oheo, juga dihadiri oleh Jajaran […]

  • Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Buka Bersama di Rumah Dinas Walikota dan Safari Ramadhan Pemprov Jambi

    Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Buka Bersama di Rumah Dinas Walikota dan Safari Ramadhan Pemprov Jambi

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh dalam rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi, Sabtu (07/03). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan silaturahmi antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat serta para undangan. Turut hadir Gubernur […]

  • DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

    DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/06). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM, diikuti unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Walikota Sungai […]

expand_less