Penunjukan Keponakan Wako, Lamia Dareni sebagai Plt Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh Terkesan di Paksakan
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 181
- comment 0 komentar

Kipasnews.com.SUNGAI PENUH — Penunjukan Lamia Dareni sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 8 Sungai Penuh menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul karena adanya pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Lamia Dareni, yang akrab disapa Reni dan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, disebut sebelumnya berstatus sebagai guru. Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah apakah yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam regulasi, khususnya terkait pengalaman manajerial.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa salah satu persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah adalah memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Bahkan, dalam proses seleksi administrasi, pengalaman manajerial tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang didukung surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat berwenang. Verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Karena itu, apabila benar Lamia Dareni belum memiliki pengalaman manajerial sebagaimana dipersyaratkan, publik tentu patut mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penunjukan tersebut.
Namun demikian, status seseorang sebagai guru biasa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia tidak memiliki pengalaman manajerial. Hal tersebut perlu dilihat dari dokumen resmi yang dimiliki dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Bukan Soal Suka atau Tidak Suka, tetapi Soal Kepatuhan Aturan
Persoalan ini juga tidak semestinya berhenti pada isu hubungan keluarga dengan kepala daerah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses penunjukan dilakukan berdasarkan persyaratan, prosedur, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa penugasan guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan pemerintah daerah dilaksanakan oleh PPK sesuai kewenangannya. Untuk penetapan penugasan calon Kepala Sekolah, PPK juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Dengan demikian, publik berhak memperoleh penjelasan: apakah Lamia Dareni telah memenuhi seluruh persyaratan, bagaimana proses verifikasi administrasinya, serta apakah penugasannya telah melalui mekanisme yang ditentukan dalam Permendikdasmen 7/2025?
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa jabatan Plt. Kepala Sekolah diberikan karena kedekatan atau hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Apalagi, jika benar terdapat calon lain yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki pengalaman manajerial sesuai ketentuan, proses penunjukan tentu layak dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Tulisan ini menyoroti pertanyaan publik mengenai kesesuaian proses penunjukan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan, Wali Kota Sungai Penuh, Lamia Dareni, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, serta pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar, proses, dan dokumen yang menjadi dasar penunjukan tersebut.
- Penulis: Kepala Redaksi
