Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah wartawan menilai, mekanisme absensi yang diberlakukan kepada media rekanan pemerintah sudah melampaui batas kemitraan publikasi. Wartawan disebut bukan pegawai pemerintah yang harus tunduk pada sistem kehadiran layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dinilai mencederai independensi pers dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Polemik tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, dpt Doni Efendi. Ia menegaskan bahwa kebijakan absensi media yang diterapkan Diskominfo Kabupaten Kerinci berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut Doni Efendi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, wartawan tidak dapat diperlakukan seperti pegawai kantor yang diwajibkan mengikuti absensi administratif.

“Pers bukan bawahan pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disayangkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Doni.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada Pasal 2 UU Pers disebutkan:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Sementara pada Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kemudian Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Doni, aturan absensi terhadap media dapat menimbulkan kesan adanya pengendalian terhadap aktivitas pers dan berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan sudah diatur dengan pola administratif yang tidak relevan, maka independensi pers bisa terganggu. Ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media diposisikan seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

Atas polemik tersebut, Doni Efendi meminta Bupati Kerinci segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia bahkan secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Kominfo beserta Kabid terkait dicopot dari jabatannya apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Kami meminta Bupati Kerinci jangan tinggal diam. Evaluasi total Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang memicu kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait layak dicopot,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara sehat, profesional, dan saling menghargai tanpa adanya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun persoalan itu terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 271
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Pimpinan & Anggota DPRD Hadiri Sosialisasi dan Koordinasi Pembangunan IPAM Rawang 50 Liter/Detik

    Pimpinan & Anggota DPRD Hadiri Sosialisasi dan Koordinasi Pembangunan IPAM Rawang 50 Liter/Detik

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Kipasnews.comSUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos.,MM bersama Anggota DPRD Dapil II menghadiri Sosialisasi dan Koordinasi Rencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rawang Kapasitas 50 Liter/Detik Tahun 2026, di Aula Kantor Walikota, Jumat (08/05). Pembangunan IPAM tersebut direncanakan pada 26 Mei 2026 mendatang yang berlokasi di belakang SMP Negeri 4 […]

  • Keluarga Besar HIPMI Sungai Penuh mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Keluarga Besar HIPMI Sungai Penuh mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Minal aidin wal faidzin Mohon maaf lahir dan batin. Semoga semangat kebersamaan dan silaturahmi terus terjaga dalam membangun negeri

  • Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    Momen Hari Pahlawan ABM Bengkulu Gelar Aksi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Bengkulu|Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, massa tergabung dalam Aliansi Bengkulu Mengingat menggelar aksi damai di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu. Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari dengan tertib dan tanpa insiden berarti. (11/11/2025). Berbeda dengan aksi-aksi pada umumnya, peserta aksi kali ini tidak membawa atribut organisasi maupun simbol […]

  • Mahasiswa PKN Kelompok II STAIKHA  Bangun Taman Baca Masyarakat di Desa Bojongcae

    Mahasiswa PKN Kelompok II STAIKHA  Bangun Taman Baca Masyarakat di Desa Bojongcae

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    LEBAK| Dalam rangka meningkatkan minat baca dan budaya literasi masyarakat, Desa Bojongcae Kabupaten Lebak secara resmi meresmikan Taman Baca Masyarakat pada Minggu (21/12/2025). Diketahui kegiatan ini merupakan salah satu program nyata Mahasiswa Praktik Kerja Nyata (PKN) Kelompok 2 Sekolah Tinggi Agama Islam KH. Abdul Kabier (STAIKHA). Peresmian Taman Baca Masyarakat disambut antusias oleh warga, khususnya […]

  • LIDIK Sultra Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konawe Utara

    LIDIK Sultra Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konawe Utara

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ‎Jakarta|‎Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta) kembali turun ke jalan, menggelar aksi tegas di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntut pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Konawe Utara (Konut) yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Konawe. ‎jumat(31/10/2025). ‎Dalam orasinya, massa aksi LIDIK Sultra […]

expand_less