Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

Ketua DPD IWOI Minta Bupati Kerinci Copot Kadis Kominfo dan Kabid

  • account_circle Kepala Redaksi
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 324
  • comment 0 komentar

Kipasnrsw.com.KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci terkait penerapan absensi bagi media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah wartawan menilai, mekanisme absensi yang diberlakukan kepada media rekanan pemerintah sudah melampaui batas kemitraan publikasi. Wartawan disebut bukan pegawai pemerintah yang harus tunduk pada sistem kehadiran layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dinilai mencederai independensi pers dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Polemik tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, dpt Doni Efendi. Ia menegaskan bahwa kebijakan absensi media yang diterapkan Diskominfo Kabupaten Kerinci berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut Doni Efendi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, wartawan tidak dapat diperlakukan seperti pegawai kantor yang diwajibkan mengikuti absensi administratif.

“Pers bukan bawahan pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disayangkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Doni.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada Pasal 2 UU Pers disebutkan:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Sementara pada Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kemudian Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Doni, aturan absensi terhadap media dapat menimbulkan kesan adanya pengendalian terhadap aktivitas pers dan berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan sudah diatur dengan pola administratif yang tidak relevan, maka independensi pers bisa terganggu. Ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media diposisikan seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

Atas polemik tersebut, Doni Efendi meminta Bupati Kerinci segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia bahkan secara tegas mendesak agar Kepala Dinas Kominfo beserta Kabid terkait dicopot dari jabatannya apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Kami meminta Bupati Kerinci jangan tinggal diam. Evaluasi total Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang memicu kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait layak dicopot,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara sehat, profesional, dan saling menghargai tanpa adanya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun persoalan itu terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

  • Penulis: Kepala Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 634
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • LSM Siap Ajukan Pengaduan Laporan Terkait Villa Bukit Tirai Embu

    LSM Siap Ajukan Pengaduan Laporan Terkait Villa Bukit Tirai Embu

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kipasnesw.com.KERINCI – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, terus memicu perhatian publik. Bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi itu kini mendorong munculnya desakan agar persoalan tersebut langsung diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat. Dorongan itu […]

  • Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

    Disperindag Sungai Penuh Disorot, Petugas Tarik Retribusi di Lokasi Dilarang Berjualan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan M. Yamin kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan yang melarang aktivitas berdagang di ruas jalan tersebut dan mendorong pedagang pindah ke Pasar Induk Tanjung Bajure, muncul dugaan adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang yang […]

  • Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah, Pemda Konut Bentuk Posbankum dan Kadarkum

    Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah, Pemda Konut Bentuk Posbankum dan Kadarkum

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 402
    • 0Komentar

    “Pemda Konut Perkuat Akses Keadilan: Pembentukan Posbankum dan Kadarkum Desa sebagai Strategi Transformasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat” KONAWE UTARA-Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) memperkuat komitmen menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat desa dan kelurahan.Kebijakan strategis ini diluncurkan […]

  • Polemik Calon Mitra Kerja MBG di Kecamatan Petir Diduga Menjadi Korban Penipuan

    Polemik Calon Mitra Kerja MBG di Kecamatan Petir Diduga Menjadi Korban Penipuan

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kipasnews.com. Kamis 04/06/2026 AKP Priyanto SH Kapolsek Petir Saat dikonfirmasi melalui Wasapp di nomer +62 813-1536-39XX membenarkan terduga penipuan calon mitra MBG dekecamatan petir sudah diamankan di Polsek Petir. “Ya, benar pak terduga penipuan calon mitra MBG di Kecamatan Petir sudah diamankan di Polsek Petir pak, Perkara sementara masih dalam proses Penyidikan, Rencana tindak lanjut […]

  • Rapat Paripurna II, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Rapat Paripurna II, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Kepala Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kipasnews.com.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/06). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hutri Randa, S.Sos., MM didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan turut dihadiri Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Forkopimda, […]

expand_less