Calon Mitra Kerja MBG di Kecamatan Petir Diduga Menjadi Korban Penipuan
- account_circle Kepala Redaksi
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

Kipasnews.com. SERANG -Merasa tertipu hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah dijanjikan akan didaftarkan akun dan menjadi mitra dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Jian Sopian warga Kampung Bojong Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang membuat laporan polisi di SPKT Polsek Petir, Jumat (6/2/2026).
Diketahui pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, sekitar jam 12.30 WIB, di Kampung Bojong Wetan Rt 010 Rw 002 Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang, terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang sejumlah Rp 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah), yang diduga dilakukan oleh Sdr. Josep Nurullah selaku operator Yayasan AL-ZADID.
Menurut penjelasan Jian Sopian selaku korban dugaan penipuan cara awalnya, Sdr. Josep menawarkan kepadanya bahwa bersedia membantu menyelesaikan proses Administrasi dan pendaftaran dapur SPPG pada virtual account BGN Milik Yayasan AL ZADID. Karena akan membuka 3 (tiga) kantor dapur SPPG diantaranya daerah Gandayasa Cikeusal, Cimaung Cikeusal, dan Harjatani Keramatuatu. Sebagai persyaratan, harus memiliki yayasan yang terdaftar di Portal BADAN GIZI NASIONAL (BGN).
“Saya diminta oleh Josep bahwa setiap pembangunan kantor SPPG dikenakan biaya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per titik atau dapur yang saya ajukan. Kemudian saya juga diminta uang DP sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke Bank BNI, atas nama Josep pada tanggal 13 November 2025 untuk dapur SPPG di Cimaung Kecamatan Cikeusal, dan Secara keseluruhan, baik lewat transfer atau secara langsung saya telah memberikan uang kepada Josep sebesar Rp 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) untuk pembuatan akun SPPG ,” jelasnya
Lebih lanjut Jian mengatakan bahwa dirinya juga mempertanyakan progres dan tindak lanjut realisasi pengajuan akun yang sudah diajukan oleh Sdr. Josep akan tetapi selalu memberikan jawaba bahwa SPPG sudah aman/terdaftar di BGN Pusat.
” Saya merasa curiga karena terlalu lama proses pembuatan akunnya akhirnya pada hari Minggu 01 Februari 2026 saya menanyakan langsung kepada Ibu Julia selaku perwakilan BGN Kabupaten Serang akan tetapi ketiga SPPG tersebut yang saya tanyakan tidak terdaftar di BGN dan sampai sekarang uang saya belum dikembalikan oleh Sdr Josep, atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polsek Petir dengan harapan laporan yang saya berikan segera di proses dan ditindaklanjuti” terangnya
Ditempat terpisah Kapolsek Petir saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp membenarkan bahwa adanya laporan Sdr. Jian Sopian warga Desa Sanding Kecamatan Petir, dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari tahun 2026 telah datang kepada kami warga Desa Sanding yang memberikan keterangan bahwa telah terjadinya dugaan penipuan dan atau penggelapan, dan untuk laporan tersebut sudah kami terima dan telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan, adapun langkah penyelidikan yang sudah kami lakukan memintai keterangan korban dan saksi, dan kami juga akan segera akan melakukan gelar perkara,” tutupnya
Setelah berita ini dimuat tim media masih akan konfirmasi pihak-pihak terkait.
- Penulis: Kepala Redaksi
